Dunia Usaha, Pejabat Eselon II-III, dan Anggota Dewan Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi

Dunia Usaha, Pejabat Eselon II-III, dan Anggota Dewan Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi

Ilustrasi.

Sabtu, 28 April 2018 15:11 WIB
BANDA ACEH, POTRETNEWS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Simorangkir mengatakan, perubahan kesadaran antikorupsi di daerah-daerah di Indonesia, dari Aceh sampai Papua hampir sama, berjalan lamban. ”KPK tidak akan berhenti, terus melaksanakan lima fungsinya, tidak hanya penindakan, tapi supervisi, monitoring, dan koordinasi untuk pencegahan,” kata Saut kepada wartawan usai pembentukan Komite Advokasi Antikorupsi Provinsi Aceh yang pengurusnya melibatkan ketua-ketua dan pengurus dunia usaha di Aceh. Acara tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Potensi Daerah Setda Aceh, Jumat (27/4/2018).

Menurut Wakil Ketua KPK, berdasarkan jenis profesi dan jabatan penindakan korupsi di Indonesia, pada 2014-2017, paling banyak kasus korupsi di dunia usaha mencapai 184 kasus, disusul peringkat dua melibatkan pejabat eselon I, II dan III sebanyak 175 kasus, dan urutan berikutnya anggota DPR dan DPRD 144 kasus.

”Dari data tersebut kita mengajak Pemerintah Aceh yang ingin melakukan perubahan dalam sistem pemerintahannya yang antikorupsi, kolusi dan nepotisme, menjadi salah satu mitra KPK dalam pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi,” kata Saut, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Dia menilai, keberanian Gubernur Aceh Irwandi Yusuf membuat Pergub APBA setelah mandeg melalui qanun, itu bagian dari perubahan untuk memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat.

Ada pun unsur kepengurusan KAD Antikorupsi Daerah, menurut Saut melibatkan ketua-ketua dan pengurus dunia usaha, seperti ketua dan pengurus Kadin, LPJK, Hiswana Migas, PPGI, Asosiasi Kontraktor Nasional, Iwapi, Perwira, Asosiasi Logistik dan lainnya secara bersama-sama melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Dijelaskannya, KAD sebagai forum komunikasi dan advokasi antarregulator dan pelaku usaha untuk dapat menyampaikan dan menyelesaikan bersama kendala-kendala yang dihadapi dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan berintegritas.

Dikatakan Saut, berdasarkan informasi yang diterimanya, ada empat permasalahan yang sering dihadapi dunia usaha. Pertama, prosedur penerbitan perizinan investasi khusus, berjalan lama/lamban. Kedua; dalam masalah pengadaan barang dan jasa problemnya juga ada empat yaitu pengondisian pemenang tender, penambahan syarat pendukung yang berlebihan dalam proses tender, LPSE versi 4 sering error, dan belum transparan. “Permasalahan berikutnya adalah kepastian hukum terhadap harga eceran tertinggi (HET) dan iklim bisnis di Aceh belum kondusif,” ungkap Wakil Ketua KPK.

Pada acara pembentukan KAD Antikorupsi tersebut, Ketua Hiswanamigas, Faisal Budiman sempat menanyakan kepada Wakil Ketua KPK, apakah jika seorang pengusaha yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, semua asetnya yang tidak terkait dengan dugaan yang disangkakan harus disita oleh pihak KPK. Contohnya kasus dugaan tindak pidana korupsi Dermaga Pelabuhan CT 3 Free Port Sabang yang tersangkanya sudah ditetapkan KPK, di antaranya seorang pengusaha di Aceh,” kata Faisal.

Menanggapi pertanyaan itu, Wakil Ketua KPK meminta anggotanya yang hadir mencatat pertanyaan itu dan akan dijadikan bahan pembahasan dalam rapat pimpinan KPK, ketika membahas kasus Dermaga Pelabuhan Bebas Sabang nantinya.

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dalam sambutannya mengatakan, Pembentukan KAD Provinsi Aceh sangat tepat, karena menurut data kasus korupsi yang ditangani KPK sebesar 80 persen melibatkan pengusaha, mulai dari suap atau pemberian fee, gratifikasi, dan lainnya.

”Kita tidak heran, jika dalam banyak kasus korupsi di birorasi dan legislatif, kalangan dunia usaha ikut terseret. Melihat kondisi itu, dapat kita simpulkan bahwa langkah supervisi untuk kasus korupsi di kalangan profesional dan swasta perlu ditingkatkan,” katanya.

Kehadiran Komite Advokasi Daerah Antikorupsi diharapkan oleh Gubernur bisa menjadi mediator dan fasilitator untuk memperkuat semangat di kalangan dunia usaha di Aceh untuk selalu antikorupsi. “Komite ini akan dapat mendorong lahirnya profesional berintegritas yang tidak hanya memiliki semangat antikorupsi tapi juga berperan sebagai pencegah,” demikian Irwandi Yusuf. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum
wwwwww