KPK Bantu Tuntaskan 6 Kasus Korupsi yang Ditangani Polda Riau

KPK Bantu Tuntaskan 6 Kasus Korupsi yang Ditangani Polda Riau

Ilustrasi.

Kamis, 26 April 2018 20:21 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) berkoordinasi dengan Polda Riau untuk membantu menuntaskan sejumlah kasus korupsi di Riau. KPK melakukan supervisi 6 kasus yang tengah ditangani Polda Riau. ”Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK melakukan kegiatan supervisi dan koordinasi terhadap 6 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah Riau beserta jajaran Polres di Riau,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/4/2018).

Febri mengatakan, pihaknya melakukan supervisi karena penanganan 6 kasus korupsi itu terhambat sejumlah kendala. Mulai dari proses pemenuhan petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas perkara ke polisi (P19), hingga kendala dalam proses perhitungan kerugian negara akibat korupsi tersebut.

”Oleh karena itu, perkara tersebut disupervisi KPK untuk membantu penyelesaian kendala dalam penanganan penyidikannya,” imbuhnya, dilansir potretnews.com dari kumparan.com.

Febri menyebutkan, kegiatan supervisi ini dikawal secara langsung oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi dan Polda Riau. Supervisi yang dilakukan KPK berupa gelar perkara bersama antara penyidik dari kepolisian, jaksa peneliti dari masing-masing kasus, dan auditor dari BPKP Perwakilan Riau.

”Unit Koorsupdak KPK menjalankan fungsi trigger mechanism dan berperan memediasi unsur-unsur tersebut demi percepatan penyelesaian perkara,” jelasnya.

Kegiatan supervisi dilaksanakan pada 24-25 April 2018 lalu di ruang rapat Kantor Kejati Riau dan dipimpin Aspidsus Kejati Riau, Subekhan. Sedangkan kegiatan pada tanggal 26 April 2018 dilaksanakan di Mapolda Riau dan dipimpin Wakil Dirreskrimsus Polda Riau, Edi Faryadi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww