BNN-Polda Riau Sergap Sindikat Narkoba Malaysia di Pelalawan, Barang Haram Masuk Lewat Jalur Laut Dumai

BNN-Polda Riau Sergap Sindikat Narkoba Malaysia di Pelalawan, Barang Haram Masuk Lewat Jalur Laut Dumai

Ilustrasi.

Kamis, 26 April 2018 14:37 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih terus mengejar TA dan AH, dua bandar besar yang telah menyelundupkan 20 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut ke Riau. Dari pengejaran ini, tiga orang tersangka kaki tangan dua bandar lintas negara ini berhasil ditangkap.

Ketiga kurir yang berhasil ditangkap di dua tempat beebeda diantaranya, ZA , FAS dan MA. Dua bandar besar, satu di antaranya AH merupakan warga negara Malaysia.

”Rencananya sabu sebanyak 20kg itu, akan dibawa ke Lampung, sabu ini di bawa dari Malaysia dengan menggunakan speedboad ke Riau.Ketiga kurir nanrkoba ini ditangkap pada Rabi (18/4/2018) lalu,” ujar Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko didampingi oleh Deputi Penindakan Irjen Pol Arman Depari di Cawang, Kamis (25/4/2018).

Kembali dikatakan Kepala BNN ini lagi, sebagaimana dilansir potretnews.com dari sinarharapan.net, anak buahnya dibantu dengan Polda Riau terus mengejar bandar narkotika di kawasan Riau ini. Dari bandar TA yang kini DPO, ketiga kurir mendapatkan perintah.

”Ketiga kurir ini ditangkap ditempat berbeda, dua diantaranya ZA dan FAS ditangkap di Jalan Lintas Timur, Jambi Riau Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Palalawan, Provinsi Riau. Keduanya diketahui membawa 10 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya dengan sekitar 10 kg. 3 bungkus sabu disimpan di saringan udara, 2 bungkus disimpan di dalam dashboard,” ujar Heru lagi.

Sedangkan 5 bungkus disimpan di kotak besi yang terkunci yang ditempelkan/dilas pada bagian rangka bawah mobil. Berdasarkan hasil pengakuan kedua tersangka, keduanya berangkat dari Biereun. Aceh atas perintah seseorang berinisial TA (DPO) untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial MA di Riau yang selanjutnya akan dibawa ke Lampung.

Namun, setelah mengambil sabu tersebut pada hari Rabu, 18 April 2018 keduanya ditangkap petugas saat dalam perjalanan. Setelah menangkap ZA dan FAS petugas kemudian menangkap tersangka berinisial MA di Jalan Raja Ali, Gang Kelapa 2, Dumai, Provinsi Riau pada hari Sabtu, 21 April 2018.

Sesaat setelah penangkapan petugas menggeledah rumah orang tua tersangka MA di Jalan Raja Ali, Gang Kelapa 3, Dumai, Pekanbaru, Riau. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 10 bungkus sabu dengan berat sekitar 10 kg yang disimpan di langit-langit atap rumah orang tua tersangka.

Tersangka MA mengaku diiming-imingi ratusan juta rupiah oleh seorang WNl berinisial AH (DPO) yang tinggal di Malaysia untuk mengambil dan mengangkut sabu dari perairan laut Malaysia-lndonesia dengan menggunakan sebuah kapal speed boat. Berdasarkan pengakuannya MA mengambil sabu di perairan tersebut pada hari Selasa 17 April 2018 bersama dengan rekannya yang berninisal MAR yang hingga saat ini masih DPO.

Kini ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu ZA, FAS, dan MA telah diamankan BNN dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasa 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Ientang narkotlka. Dengan diamankannya barang bukti tersebut maka sebanyak 100.000 jiwa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pelalawan, Riau
wwwwww