Polisi Gulung Sindikat Sabu Modus Kotak Teh China, Barang Haram Dibawa dari Pekanbaru Melalui Jalan Darat

Polisi Gulung Sindikat Sabu Modus Kotak Teh China, Barang Haram Dibawa dari Pekanbaru Melalui Jalan Darat

Ilustrasi.

Rabu, 25 April 2018 12:15 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com – Komplotan pengedar sabu selama ini mengedarkan barang haram di DKI Jakarta dan sekitar, dapat dicokok polisi. Polisi menangkap 5 orang pelaku. Mereka WNI masing-masing berinsial GA, 24, IM, 27, AN alias Emon, 28, FT, 26, dan FF, 24. "Modus mereka mengkamuflase sabu di dalam kemasan teh China," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (24/4/2018).

Dalam penangkapan itu, Polisi menyita sekitar 14,57 Kg sabu senilai Rp 29 miliar. Menurutnya lima pelaku ditangkap di lima lokasi terpisah di Jakarta Penangkapan ini berasal dari pengembangan dua anggota sindikat yang sedang mendekam di sel Lapas Narkotika Cipinang.

Polisi menangkap pelaku berinisial GA, Sabtu dini hari (21/4/2018) pukul 02.00.

"Penangkapan terhadap GA setelah kami mendapat informasi dari petugas Lapas. Dalam penangkapan itu kami menyita 830,98 gram sabu yang disembunyikan i dalam kaleng biskuit," terang Tony, dilansir potretnews.com dari indopos.co.id.

Dari keterangan GA, polisi melakukan pengembangan hingga berujung pada operasi penangkapan terhadap IM, AN alias Emon, FT, dan FF, pada Minggu (22/4/2018) dan Senin (23/4/2018).

Polisi menangkap Emon di sebuah kamar hotel di kawasan Sukabumi Jawa Barat. Selanjutnya polisi menangkap FT di sebuah kamar kos di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari tangan FT, Polisi menyita 1 gram sabu.

‎Kemudian polisi menangkap IM di salah satu kamar di Apartemen Grand Palace Kemayoran Jakarta Pusat. Dari kamar apartemen yang ditempati IM polisi menyita 93,8 gram sabu.

Terakhir polisi menangkap FF di salah satu kamar di Apartemen Bassura City Jalan Cipinang Besar Selatan Jakarta Timur. Dari kamar apartemen itu polisi menyita 13 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh China dengan berat total 13,65 Kg.

Kepada polisi, FF mengatakan sabu tersebut dibawanya dari Pekan Baru Riau ke Jakarta melalui jalan darat. Ia menduga para pelaku yang ditangkapnya masuk ke dalam sindikat internasional.

Namun dipastikan Tony, kalau dari hasil interogasi terungkap kalau sabu tersebut berasal dari China yang dibawa menggunakan jalur laut ke Pulau Sumatera."Narkoba itu berasal dari China masuk ke Indonesia melalui laut, dan ke Jakarta melalui jalur darat, menggunakan bus. Kami terus mengembangkan kasus ini," tandas Tony.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junctho Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotikadengan ancaman hukuman minimal 20‎ penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww