DPO Polres Kuantan Singingi Kasus Dobrak Rumah Dibekuk Polda Lampung

DPO Polres Kuantan Singingi Kasus Dobrak Rumah Dibekuk Polda Lampung

Pelaku saat dibekuk tim gabungan. (foto: dok polda lampung)

Rabu, 25 April 2018 19:41 WIB
BANDAR LAMPUNG, POTRETNEWS.com – Pria berinisial RH (37) warga Trimurjo, Lampung Tengah yang merupakan pelaku pencurian spesialis dobrak rumah, lintas provinsi akhirnya dibekuk aparat. RH erupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Kuantan Singing, Polda Riau. Namun, aksinya harus disudahi, lantaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda menangkapnya pada Ahad (22/4) dini hari.

Berdasarkan laman lampost.co yang dilansir potretnews.com, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung AKBP Bobby Marpaung melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, Polres Kuantan Singing meminta Polda Lampung, membantu penangkapan pelaku, yang dideteksi berada di Provinsi Lampung.

Penangkapan tersebut berdasarkan LP/07/IV/2018/Riau/Res Kuansing/Sek Singingi Hilir. Tertanggal Selasa 10 April 2018 lalu, di Polres Kuantan Singing.

Dari penangkapan tersebut, peran pelaku diketahui sebagai eksekutor yang mengancam korban yakni Sugoto (31) warga Desa Sumberjaya, Singingi Hilir, Kuansing, Riau yang terjadi Selasa (10/4) lalu.

”Jadi pelaku kita tangkap bersama dengan Polres Kuantan Singing, Riau. Kita back up lidik karena pelaku diketahui merupakan warga Lampung," ujarnya, Rabu (25/4/2018).

Polres Kuansing yang dipimpin Kasatreskrim AKP Hotmartua Ambarita turun bersama Subdit III Jatanras bergerak dan kemudian meringkus Rudi Hartono didesa Depok Rejo, Trimurjo, Lampung Tengah, Minggu dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Ia ditangkap tanpa perlawanan.

”Pelaku beraksi dengan menggunakan alat berupa palu besar, RH bersama rekannya memecahkan jendela rumah korban berhasil merangsek masuk kedalam rumah, Sugoto bersama istri dan anaknya kemudian bersembunyi di dalam kamar," katanya.

Usai masuk, kedalam korban sempat menelepon Suroso (57), ayah korban, namun gagal karena sang istri yakni Pita (28) dan anak ditodong dengan senpi. Akhirnya korban rela menyerahkan emas kalung dan gelang serta satu unit handpone jenis Samsung S3.

"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Laporan korban (LP) di Lampung tidak ada," katanya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kuansing, Hukrim, Umum
wwwwww