Berkas Lengkap, Adik Wali Kota Pematangsiantar Segera Disidang sebagai Terdakwa Kasus Narkoba

Berkas Lengkap, Adik Wali Kota Pematangsiantar Segera Disidang sebagai Terdakwa Kasus Narkoba

Adik Wali Kota Pematangsiantar Hefrianyah, Ardiansyah (kiri) dan Z Hutagalung diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun, Kamis (16/3/2018).

Rabu, 25 April 2018 07:25 WIB
SIMALUNGUN, POTRETNEWS.com - Adik Wali Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), Ardiansyah segera didudukkan di kursi pesakitan PN Simalungun. Sebelumnya, berkas perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang membelit Ardiansyah dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan ke penyidik Polres Simalungun,

Jaksa Kejari Simalungun yang menangani perkara, Christianto Situmorang membenarkan bahwa berkas Ardiansyah sudah lengkap. Dia menjelaskan, petunjuk-petunjuk soal asal narkotika jenis sabu, yang diajukan saat pengembalian berkas, sudah dilengkapi Polres Simalungun.

”Sudah lengkap (P21). Kemarin (Senin) P21 nya. Sudah dilengkapi. Menurut penyidik, mereka mendapat informasi kalau Ardiansyah membeli sabu dari daerah Simalungun, di Nagori Simbolon Tengkoh. Dari informasi itu, dilakukan lah penangkapan," ungkapnya di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, baru-baru ini, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Christianto menambahkan, dalam sepekan ke depan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara Ardiansyah ke PN Simalungun. Ardiansyah dan Zulkifli Hutagalung, rekannya yang ditangkap bersama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar.

Sekadar diketahui, Ardiansyah diringkus personel Polres Simalungun dari dari salah satu rumah di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (16/3/2018) silam. Pria yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Siantar itu ditangkap bersama Zulkifli Hutagalung (39), warga Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari. Zulkifli pun berstatus PNS di Pemerintah Kota Siantar.

Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sebungkus plastik klip kecil berisi sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 20 mancis, 2 sendok terbuat dari pipet, 10 pipet plastik dan 1 alat hisap sabu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum
wwwwww