TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - MY (39), wanita yang baru keluar dari penjara Lembaga permasyarakatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, ini kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu. Bahkan, kali ini barang bukti sabu yang dijualnya seberat 192 gram atau senilai Rp 160 juta. ”Tersangka MY ditangkap petugas di rumahnya jalan Batang Tuaka, Tembilahan tanpa perlawanan dengan barang bukti narkoba jenis sabu," kata Kapolres Indragiri Hlir AKBP Christian Rony, Selasa (24/4/2018).
Berdasarkan laman merdeka.com yang dilansir potretnews.com, Christian menyebutkan, dari pelaku polisi menemukan sabu seberat 192,45 gram. Polisi langsung menggeledah rumahnya. Petugas juga menyita 2 unit handphone dan timbangan digital untuk sabu.”Penggeledahan disaksikan ketua RT setempat, sabu kita temukan dalam lemari dan di sebuah kemasan obat flu. Wanita ini adalah seorang residivis kasus narkotika juga, dan baru bebas pada bulan 9 tahun 2017 lalu,” ujar Christian, dilansir
potretnews.com dari
merdeka.com.Tak puas sampai di situ, polisi menginterogasi MY terkait dari mana dan kepada siapa saja sabu itu diedarkan. Kepada polisi, MY mengakui adanya keterlibatan pelaku lainnya.
"Petugas pun melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap peredaran narkoba di Indragiri Hilir tersebut," tandasnya. ***
Editor:Akham Sophian