Home > Berita > Siak

Lira Desak Polres Siak Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Penghulu Kampung Jatimulya

Lira Desak Polres Siak Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Penghulu Kampung Jatimulya

Ilustrasi. (sumber: internet)

Selasa, 24 April 2018 20:29 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Siak mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Polres Siak segera melanjutkan kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Kampung Jatimulya, dengan tersangka Penghulu Kampung (Kepala Desa) Jatimulya inisial MH untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Hal tersebut disampaikan Ketua Lira Kabupaten Siak, Dedi Irama ST kepada potretnews.com, Selasa (24/4/2018). Dedi mengatakan, kasus tersebut sudah lama tidak terdengar lagi. Padahal tahun 2017 lalu Polres Siak sudah menetapkan MH sebagai tersangka.

"Padahal kalau tidak salah saya, sekitar Oktober 2017 lalu Polres Siak menegaskan bahwa MH sebagai tersangka. Tapi hingga saat ini, memasuki Mei 2018, belum terdengar lagi kelanjutan kasus tersebut," kata Dedi.

Oleh karena itu Lira Siak, kata Dedi, meminta penegak hukum khususnya Polres Siak mengambil langkah lebih baik terkait kasus tersebut. Sebab menurutnya, jika kasus ini adem-ayem saja, bukan tidak mungki dikemudian hari hal serupa juga akan dilakukan penghulu kampung lainnya di Kabupaten Siak.

"Ini kan jadi pelajaran, jika tidak diberikan efek jera, bukan tidak mungkin suatu saat penghulu kampung di Siak ini semena-mena menyelewengkan ADD," tegas Dedi.

Seperti diberitakan potretnews.com sebelumnya, kasus dugaan korupsi Penghulu Kampung (Kepala Desa) Jatimulya, Kecamatan Kerincikanan, Kabupaten Siak, Riau, belakangan ini hilang bak ditelan bumi.

Padahal Tipikor Polres Siak sudah menetapkan sang penghulu kampung inisial MH tersebut sebagai tersangka sekitar bulan Oktober 2017 lalu. Penetapan itu dilakukan karena MH diduga terbukti menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) kurang lebih sebesar Rp 400 juta pada tahun 2015 lalu.

Dari berbagai sumber yang diperoleh potretnews.com, kasus ini sebenarnya sudah mulai "tercium" pihak penegak hukum khususnya Unit Tipikor Reserse Kriminal Polres Siak tahun 2016 lalu. Saat itu penegak hukum merasa ada keganjilan karena APBKam kurang lebih sebesar Rp 400 juta di rekening kas kampung raib.

Dugaan korupsi itu terendus ketika polisi menemukan adanya transaksi (penarikan,red) oleh penghulu kampung dari rekening kas Kampung Jatimulya dengan nominal kurang lebih Rp 400 juta. Penarikan dana itu juga dilakukan sebelum pengesahan rencana APBKam Jatimulya. Padahal uang yang ditarik itu semestinya tidak bisa digunakan lagi karena Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Tetapi uang itu ditarik oleh MH sebanyak tiga kali diantaranya tanggal 18 Januari, 2 Februari dan 15 Maret 2016.

Kamis 19 April 2018 kemaren, Kanit Tipikor Polres Siak Ipda Resi Omlia mengatakan, kasus dugaan korupsi itu masih dalam proses penyidikan. Pihaknya juga sudah memeriksa MH sebanyak dua kali.

"Masih gitu-gitu saja. Artinya masih proses penyidikan," kata Resi saat dihubungi potretnews.com melaui telepon.

Resi juga belum mengetahui kapan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak." Belum kita limpahkan ke Kejari Siak. Waktunya juga belum kita ketahui. Intinya masih dalam proses penyidikan," ungkap Resi.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejari Siak, Immanuel Tarigan juga mengaku mengetahui adanya kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan kata dia, laporan mengenai kasus itu sudah masuk ke pihaknya.

"Karena kasus itu awalnya ditangani Polres Siak, jadi kita menunggu hasilnya. Tapi sepengetahuan saya kasus ini masih dalam proses penyidikan polisi. Intinya tidak akan dihentikan dan terus berjalan," singkat Immanuel kepada potretnews.com via telepon, Kamis pekan lalu. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa
wwwwww