Jaksa Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp2 Miliar Perkara Dugaan Korupsi di Dispora Riau

Jaksa Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp2 Miliar Perkara Dugaan Korupsi di Dispora Riau

Ilustrasi.

Selasa, 24 April 2018 14:55 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima pengembalian dugaan kerugian negara senilai Rp2 miliar. Dugaan kerugian negara ini merupakan hasil pengembalian yang diterima dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pemeliharaan sarana dan prasaran tahun anggaran 2016 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.

Sementara, total kerugian negara pada dugaan korupsi ini sekitar Rp3,6 miliar.

"Ini hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (24/4/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Kerugian negara ini dikembalikan oleh pihak Dispora Riau. Pengembalian ini dilakukan pada proses penyelidikan dan penyidikan.

Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp 1,6 miliar. Uang itu langsung disetor ke kas daerah. Pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp 405 juta.

"Total kerugian negara yang sudah dikembalikan sekitar Rp 2 miliar. Artinya ada sekitar Rp1,6 miliar lagi, berdasarkan audit dugaan kerugian negara," jelasnya

Terkait dikembalikannya dugaan kerugian negara, menurut Muspidauan proses hukum penyidikan dugaan Tipikor pada Dispora Riau tetap dilanjutkan. "Tidak menghapus perbuatan pidananya. Itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.

Sementara itu, terdapat pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 dengan anggaran Rp21 miliar. Hal itu dikuatkan dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Riau terhadap proyek itu senilai Rp 3,5 miliar.

Dalam kasus ini BPK RI Perwakilan Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau atas APBD P Riau tahun 2016 silam.

Temuan yang belum ditindaklanjuti tersebut sebelumnya diakui oleh Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Riau, Evandes Fajri. Dalam temuannya, BPK Beberapa temuan BPK yang belum tuntas ditindaklanjuti tersebut di antaranya temuan di Dispora yang belum tuntas, Dinas PUPR masalah drainase dan mesjid raya, dan Dinas Kominfo pengadaan alat komputer. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww