Home > Berita > Siak

Ketua DPRD Siak: LKPJ Merupakan Amanat Undang-Undang yang Harus Dijalankan Kepala Daerah

Ketua DPRD Siak: LKPJ Merupakan Amanat Undang-Undang yang Harus Dijalankan Kepala Daerah

Pimpinan DPRD Siak (tengah ke kanan) dan Plt Bupati Siak Alfedri (paling kiri) mengikuti acara pembukaan rapat paripurna.

Senin, 23 April 2018 22:30 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggujawaban (LKPJ) kepala daerah kembali dilaksanakan. Rapat kali ini dengan agenda Jawaban Pemda terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Siak terhadap LKPJ. Menyampaikan LKPJ merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah setiap tahunnya ke DPRD. Laporan ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah dearah yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

Demikian disampikan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan SE, saat memimpin rapat LKPJ kepala daerah, Senin (23/4/2018).

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/24042018/potretnewscom_nxxra_1253.jpgAnggota DPRD Siak serius mengikuti acara pembukaan Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Pemda terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Siak terhadap LKPJ Kepala Daerah 2017.

Indra menyebut, penyampaian LKPJ merupakan instrument di dalam ketatanegaraan pemerintah daerah. Hal itu juga diamanatkan dalam Undang-Undang, agar DPRD dapat menilai dan mengkaji laporan yang di sampaikan kepala daerah setiap tahunnya.

”LKPJ salah satu kewajiban kepala daerah yang harus di sampakian ke DPRD setiap tahunnya, laporan ini di buat dari hasil penyelenggaran urusan pemerintah daerah yang berjalan setiap tahunnya,” jelas Indra.

Rapat paripurna tersebut, Indra Gunawan juga didampingi kedua Wakil Ketua DPRD Siak, Sutarno dan Hendri Pangaribuan. Rapat masa sidang ketujuh tahun 2018 itu, dihadiri 22 orang anggota dewan serta sejumlah pimpinan organisisi perangkat derah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. ***

wwwwww