Empat Kilogram Sabu Diamankan Polisi Pekanbaru, kalau Sempat Beredar Bisa Bikin Teler 44 Ribu Jiwa

Empat Kilogram Sabu Diamankan Polisi Pekanbaru, kalau Sempat Beredar Bisa Bikin Teler 44 Ribu Jiwa

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat meminta keterangan tersangka yang membawa sabu seberat 4 kilogram. (foto: kompas.com)

Senin, 23 April 2018 14:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru di Riau menangkap satu orang pelaku pengedar narkotika. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 4 kilogram sabu yang dibungkus dalam bentuk kemasan. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto menyebutkan, tersangka berinisial JR (44), warga Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.

”Pengungkapan kasus ini kita di-back up Polda Riau. Penyelidikan dilakukan lebih kurang dua pekan," kata Santo kepada wartawan saat rilis, Senin (23/4/2018).

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia sebagaimana dilansir potretnews.com dari kompas.com, berdasarkan laporan dari masyarakat. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah tersangka.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 bungkus bentuk kemasan berisi sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.

”Barang bukti 4 kilogram tersebut berasal dari Dumai. Kemudian, dibawa ke Bengkalis dan akan diedarkan di Pekanbaru," kata beber.

Dia mengatakan, tersangka JR merupakan kurir yang akan mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalinya. Dan, tersangka juga mendapat upah.

”Kalau tersangka berhasil, dia akan mendapat upah Rp 24 juta. Rp 3 juta per kilogram. Harga barang bukti sabu ini diperkirakan senilai Rp6 miliar. Atas keberhasilan ini kita telah menyelamatkan 44.000 jiwa," sebut Santo.

Kasus peredaran narkotika masih dalam pengembangan. Sebab, diduga pelaku masuk jaringan internasional. ”Menurut keterangan tersangka, dirinya sudah tiga kali membawa narkoba tersebut," ujar Santo.

Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru
wwwwww