Home > Berita > Inhil

Seorang Pemuda di Tembilahan Bakar Rumah Pria yang Diduga Hamili Adiknya; Kesal karena Sudahlah Tak Bertanggung Jawab, Malah Menikah dengan Gadis Lain

Seorang Pemuda di Tembilahan Bakar Rumah Pria yang Diduga Hamili Adiknya; Kesal karena Sudahlah Tak Bertanggung Jawab, Malah Menikah dengan Gadis Lain

Ilustrasi.

Sabtu, 21 April 2018 12:39 WIB
Muhammad Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Kisah seorang pemuda di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau yang diduga menghamili dua gadis sekaligus ternyata menyimpan banyak cerita. Sebelum pelaku berinisal Y itu berhasil diamankan, ternyata rumah orang tuanya sempat dibakar oleh abang dari gadis yang dihamilinya.

Bermula, ketika RH kakak dari gadis yang dihamili Y merasa kesal mengetahui adiknya hamil namun Y tidak mau bertanggung jawab, namun malah menikahi gadis lainnya yang juga dihamilinya.

DIa pun berusaha mencari keberadaan Y dengan mendatangi rumah orangtua Y Selasa, (10/4/2018), namun di rumah tersebut hanya ada istri Y.

Tidak berhasil menemukan orang yang dicarinya, RH kemudian beranjak pergi dan menuju rumah kakak Y, tapi juga tidak menemukan orang yang dicarinya.

Karena kesal tak kunjung menemukan Y, tanpa pikir panjang, RH pun kembali mendatangi rumah orang tua Y dengan membawa satu botol minyak bensin dan langsung masuk ke dalam rumah, lalu membakar bagian pintu kamar, lemari pakaian, dan lantai dalam rumah.

Setelah itu, RH pergi meninggalkan rumah tersebut disaat api masih menyala. Istri Y yang hanya seorang diri, berupaya memadamkan api. Walaupun sempat membakar dinding rumah, pintu lemari, gorden dan barang lainnya namun api berhasil dipadamkan.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP M Adhi Makayasa memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan kemudian berhasil mengamankan pria yang baru beranjak dewasa tersebut.

Dalam pemeriksaan awal RH mengakui telah dengan sengaja membakar rumah orangtua Y karena kesal tidak berhasil mencari Y.

”RH disangkakan dengan bunyi Pasal 187 KUHP, tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman penjara selama 12 tahun,” jelas AKP Adhi Makayasa. ***

Kategori : Inhil, Umum, Hukrim
wwwwww