Giliran Kantor Abu Tours di Pekanbaru Disegel Polisi

Giliran Kantor Abu Tours di Pekanbaru Disegel Polisi

Kantor Abu Tours & Travel di di Jalan Harapan Raya, Kota Pekanbaru disegel oleh Direktorat Reskrimsus Polda Riau Selatan, Senin (9/4/2018). (foto: goriau.com)

Selasa, 17 April 2018 13:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Selasa (17/4/2018) siang menyegel Kantor Biro Perjalanan Umrah Abu Tours di Jalan Harapan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, dengan memasangi garis polisi di gedung megah tiga lantai itu, Selasa. ”Setelah memeriksa lebih kurang 13 saksi, hari ini kita police line kantor yang pernah dipakai Abu Tours," kata Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Dasmin Ginting di Pekanbaru.

Polda Riau masih menunggu koordinasi dari Polda Sulawesi Selatan untuk langkah selanjutnya, termasuk penyitaan aset-aset di dalam kantor.

”Kasus ini ditangani Polda Sulsel. Jadi kalau Polda Sulsel meminta bantuan kita untuk penggeledahan, kita geledah yang di dalam (kantor). Aset-asetnya masih berada di dalam," kata Dasmin, dilansir potretnews.com dari antaranews.com.

Polisi juga telah memeriksa 13 saksi yang terdiri dari korban dan pihak Abu Tours yang semua keterangan mereka akan dikirim ke Polda Sulses sebagai bagian dari penyidikan mereka.

Dasmin menuturkan dari pemeriksaan saksi-saksi diketahui sebanyak 131 orang calon jemaah Abu Tours dari Riau gagal diberangkatkan ke Mekah. "Kita telusuri lagi ada korban lain atau aset-aset lainnya di Pekanbaru. Sejauh ini terdata 131 jemaah yang gagal berangkat," kata dia.

Kantor Abu Tours sendiri sudah tutup sejak Februari 2018 dengan jemaah terakhir diberangkatkan Desember 2017.

Polda Sulsel telah menetapkan pemilik Abu Tours berinisial HM sebagai tersangka karena perusahaan travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 orang untuk umrah ke Arab Saudi. HM terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru
wwwwww