Sidang Dugaan Korupsi di Bapenda Riau Digelar Malam Hari, Dua Terdakwa Dinyatakan Bersalah dan Divonis Berbeda

Sidang Dugaan Korupsi di Bapenda Riau Digelar Malam Hari, Dua Terdakwa Dinyatakan Bersalah dan Divonis Berbeda

Dua terdakwa dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pasa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Deyu dan Deliana divonis dengan kurungan penjara.

Jum'at, 13 April 2018 08:12 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dua terdakwa dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pasa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Deyu dan Deliana divonis dengan kurungan penjara masing-masing satu tahun delapan bulan, dan satu tahun dua bulan. Keduanya dinilai bersalah melanggar dakwaan subsidair yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan itu, terkait pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider, menjatuhkan Penjara 1 tahun 8 bulan,” kata Hakim Sulhanudin yang memimpin sidang, Kamis (12/4/2018) malam di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Selain pidana penjara, terdakwa Deyu juga dikenakan pidana denda senilai Rp 50 Juta, dan diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 204 Juta, subsidair pidana penjara empat bulan.

Untuk pidana pembayaran Uang Pengganti, terdakwa Deyu sebelumnya telah menitipkan uang kepada kejaksaan senilai Rp 50 Juta. Uang ini selanjutnya diserahkan ke rekening negara, sebagai pembayaran atas kewajiban Uang Pengganti. Sisanya wajib dilunasi terdakwa.

Sementara itu, untuk terdakwa Deliana, selain pidana penjara satu tahun dua bulan, juga dikenakan pidana denda Rp 50 Juta, serta juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 45 Juta.

Khusus untuk pidana pembayaran Uang Pengganti, secara langsung telah dilakukan tersakwa, karena sebelumnya telah mengembalikan kerugian negara sejumlah yang sama dititipkan ke kejaksaan. Uang ini selanjutnya diperintahkan hakim untuk disetorkan ke kas negara oleh jaksa.

Atas vonis ini, keduanya menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan tersakwa, JPU pun juga mengambil sikap pikir-pikir. Sidang ini dilakukan secara bergantian. Tersakwa Deyu terlebih duku mendengarkan vonis.

Usai sidang ditutup, terdakwa Deyu meminta izin kepada majelis hakim untuk berbicara. Ia mengungkapkan jika dirinya tidak bersalah dalam perkara ini, dan menyerahkan keputuaan kepada Allah.

"Pak hakim, saya yakin Allah maha Mengetahui segalanya," tuturnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Sementara itu, Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Terdakwa Deliana dituntut dengan penjara selama 1 tahun 8 bulan, sedangkan Deyu dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara. Pembacaan tuntutan di persidangan, Senin (19/3/2018) malam lalu.

Dalam tuntutannya JPU juga menuntut Deliana membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Deliana tidak dituntut pengembalian uang kerugian negara karena ia telah mengembalikannya ke kas negara melalui kejaksaan.

Sementara untuk tetdakwa Deyu, selain pidana penjara 2 tahun 6 bulan, juga dikenakan denda senilai Rp 50 Juta subsidair 3 bulan kurungan. Mantan kasubag Keuangan Bapenda Riau itu juga dintuntut JPU pada saat itu dengan tuntutan tambahan berupa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 204 juta atau diganti hukuman penjara selama 8 bulan.

Perjalanan kasus dugaan kasus korupsi pemotongan dana Uang Persediaan (UP) dan Uang Ganti (UG) di Dispenda Riau, ini tidah berhenti pada Deyu dan Deliana saja. Tiga terdakwa lainnya juga sedang menjalani sidang, ketiganya, Mereka adalah Syarifah Aspannidar, Deci Ariyetti dan Yanti.

Selain ketiganya, Kejati Riau juga telah menerbitkan Sprindik baru dalam pengembangan jasus serupa, hanya saja bekum ditetapkan siapa tersangkanya, yang pasti, jumlah pesakitan akan bertambah. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww