PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi.

Jum'at, 13 April 2018 17:55 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijerat KPK sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut. "PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

Nilai proyek itu, disebut Syarif, sebesar Rp 793 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

- Tahun 2004, nilai proyek Rp 7 miliar (tidak dikerjakan pada kurun 2004-2005 karena bencana tsunami Aceh, namun uang muka telah diterima sebesar Rp 1,4 miliar dipotong pajak.

- Tahun 2006, nilai proyek Rp 8 miliar
- Tahun 2007, nilai proyek Rp 24 miliar
- Tahun 2008, nilai proyek Rp 124 miliar
- Tahun 2009, nilai proyek Rp 164 miliar
- Tahun 2010, nilai proyek Rp 180 miliar
- Tahun 2011, nilai proyek Rp 285 miliar

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar," ucap Syarif, dilansir potretnews.com dari detikcom.

"Dugaan penyimpangan secara umum yaitu penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur," imbuh Syarif.

Syarif menyebut laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 94,58 miliar, dengan rincian PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar. Penyidik, disebut Syarif, telah memblokir rekening PT Nindya Karya, sedangkan untuk PT Tuah Sejati, KPK telah menyita 2 aset senilai Rp 12 miliar.

Penetapan tersangka 2 korporasi itu merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat 4 orang, yaitu Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Ramadhani Ismy selaku PPK, Ruslan Abdul Gani selaku kuasa pengguna anggaran, dan Teuku Syaiful Ahmad selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Mereka telah divonis bersalah, kecuali Teuku karena dinyatakan unfit to trial sehingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk digugat perdata. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum
wwwwww