Home > Berita > Riau

Tiga PNS Bapenda Riau Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Miliar dalam Sidang Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Tiga PNS Bapenda Riau Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Miliar dalam Sidang Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Ilustrasi.

Rabu, 11 April 2018 18:38 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, Puji Dwi Jona dan Putra Prawira membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Badan Pendapatan (Bapenda) Riau. Tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi terdakwa disebut merugikan negara hingga Rp 1,23 miliar.

Ketiga terdakwa semuanya wanita yakni Yanti, Syarifah Aspanindar dan Decy Ari Yetti. Mereka hanya diam saat jaksa membacakan dakwaan di hadapan hakim majelis yang diketuai Bambang Myanto itu.

”Perbuatan ketiga terdakwa yang turut menerima aliran dana SPPD fiktif Bapenda Riau telah merugikan negara sebesar Rp 1,23 miliar,” kata Puji di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/4/2018), dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Jaksa menilai ketiga terdakwa ikut menerima dan menikmati aliran dana perjalanan dinas dari dua atasannya Deliana, Sekretaris Bapenda Riau dan Deyu, Kepala Sub Bagian Pengeluaran Dispenda Riau. Keduanya juga tengah menjalani proses sidang di waktu yang berbeda.

"Ketiga terdakwa dijerat pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Puji.

Setelah jaksa membacakan dakwaan, hakim mempersilakan ketiga terdakwa untuk mengajukan bantahan. Namun, ketiga terdakwa tidak mengajukannya. Karena itu, hakim melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan Jaksa pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.

Di antaranya, Decy selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, TV kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda (saat ini bernama Badan Pendapatan Daerah) Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp 1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan membuat SPPD tidak sesuai prosedur.

Dakwaan tersebut berkembang dalam fakta persidangan, dari keterangan saksi memberatkan tiga PNS wanita hingga ditetapkan sebagai tersangka baru dan kini menjalani sidang perdana. Mereka yakni Yanti, Syarifah Aspanindar dan Decy Ari Yetti. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Hukrim
wwwwww