Home > Berita > Umum

Pejabat Pemprov Kepri dan Anak Buahnya Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Rumah

Pejabat Pemprov Kepri dan Anak Buahnya Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Rumah

Sabu Ilustrasi penangkapan tersangka.

Rabu, 11 April 2018 07:10 WIB
BATAM, POTRETNEWS.com - Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau, berinisial BS, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang saat pesta narkoba jenis sabu di rumahnya, Jalan Sintan, Kelurahan Seijang, Kota Tanjungpinang, Senin, 9 April 2018 sekira pukul 22.00 WIB. Tak hanya BS, polisi juga menangkap seorang staf Pemprov Kepri, AM. AM merupakan pegawai di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) tempat BS berdinas.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, mengatakan, oknum pejabat berinisial BS bersama seorang stafnya masih menjalani pemeriksaan di kantor Reskrim Polres Tanjungpinang.  "Keduanya masih diperiksa intensif oleh penyidik," ungkap Ucok, Selasa, 10 April 2018 sekitar pukul 15.30 WIB.

Dia mengungkapkan, saat polisi tiba di lokasi, ditemukan alat isap sabu dan sisa narkotika jenis sabu yang digunakan tersangka BS.

"Hasil tes urine menyatakan BS positif mengomsumsi sabu. Sedangkan stafnya, yakni AM dinyatakan negatif. Meski demikian, AM juga diperiksa intensif," ujarnya, dilansir potretnews.com dari medcom.id.

Ucok menuturkan, BS ditangkap polisi berdasarkan laporan warga bahwa oknum pejabat itu ditengarai sedang mengumsumsi narkoba di kediamannya. Saat digerebek, tutur Ucok, ternyata benar BS ada di rumahnya dan menggunakan sabu.

"Dia (BS) memang sudah masuk dalam target operasi jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka BS dikenakan pasal 112 dan 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Hukrim
wwwwww