Home > Berita > Rohil

Kakek Usia 70 Tahun di Rokan Hilir Nodai Anak di Bawah Umur

Kakek Usia 70 Tahun di Rokan Hilir Nodai Anak di Bawah Umur

Ilustrasi. (foto: medcom.id)

Rabu, 11 April 2018 15:48 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang anak berusia lima tahun di Rokan Hilir (Rohil), Riau, berinisial SN dicabuli seorang pria lanjut usia (lansia). Pelaku adalah tetangga korban berinisial MY (70). Akibat dari kejadian itu, kakek tersebut ditangkap polisi. Pelaku pun terancam dipenjara 15 tahun atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto mengatakan, tersangka MY saat ini telah diamankan di Mapolsek Simpang Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka diduga mencabuli anak di bawah umur. Kasus ini terungkap pada Senin (9/4/2018)," ujar Sigit, Rabu (11/4/2018), seperti ditulis laman kompas.com yang dilansir potretnews.com.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa celana pendek, celana dalam, dan baju dalam milik korban.

Sigit menjelaskan, Minggu (8/4/2018) malam, korban menelepon ibunya dalam keadaan ketakutan. Saat itu, korban belum berani bicara kepada ibunya.

Keesokan harinya, sang ibu mendatangi anaknya di Dusun Pematang Lada, Kecamatan Simpangkanan, Rohil. Sebab, beberapa hari belakangan korban tinggal bersama neneknya.

”Korban beberapa kali ditanya orang tuanya, tetapi tidak mengaku karena takut," ucap Sigit. Tak lama setelah itu, barulah korban mengaku bahwa kakek di sebelah rumah neneknya telah mencabuli korban. Korban mengaku, pelaku memegang kemaluannya.

”Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Simpang Kanan," kata Sigit. Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka pada kemaluan korban.

Lalu, Tim Opsnal Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Sigit mengatakan, tersangka MY dijerat dengan Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohil, Umum, Hukrim
wwwwww