Home > Berita > Umum

13 WNA Dideportasi dari Riau Sejak Januari-Maret 2018

13 WNA Dideportasi dari Riau Sejak Januari-Maret 2018

Gambar hanya ilustrasi. Tidak terkait berita. (foto: internet)

Rabu, 11 April 2018 10:46 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Kurun waktu Januari-Maret 2018, sebanyak 13 warga Negara asing (WNA) dideportasi. Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Riau, Surya Pranata, dari 13 WNA itu, tiga di antaranya ditindak pro-justisia. "Dari Januari hingga Maret ini sebanyak 13 WNA kita deportasi dari Riau," kata dia, Selasa (10/4/2018).

Dijelaskan Surya, dalam pengawasan orang asing Kanwil Kemenkumham Riau melakukan koordinasi dengan beberapa instansi atau lembaga lainnya melalui Tim Pora (Pengawasan Orang Asing).

Untuk diketahui Tim Pora terdapat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga kecamatan. Tim Pora Provinsi Riau terdiri atas Polda Riau, BIN Riau, BNN Riau, Kanwil Ditjen Pajak Riau dan Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Riau dan Sumbar, Kanwil Kemenag, Kejati Riau, Lanud Rusmin Nuryadin Pekanbaru, Lanal Dumai, Korem 031 Wirabima, Kesbangpol Riau, Disnakertrans Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

"Melalui Tim Pora, Kemenkumham bertukar data dan informasi orang asing dengan instansi lain untuk mencegah orang asing tinggal/bekerja secara ilegal di Riau. Bahkan bila perlu Tim PORA melakukan operasi gabungan," ungkapnya, dilansir potretnews.com dari akurat.co.

Disinggung Pora tahun sebelumnya, Surya Pranata menambahkan, jika selama tahun 2017 melalui Tim Pora. Pihak ya sudah mendeportasi sebanyak 90 WNA dari Riau, deportasi ini dilakukan karena adanya penyalahgunaan izin tinggal dan bebas visa kunjungan.

"Tahun lalu, ada 1 orang WNA lainnya mendapatkan tindakan pro-justisia, karena mencoba mendapatkan paspor RI secara tidak sah," demikian pernyataan Surya Pranata. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Riau
wwwwww