Berkas Perkara Dugaan Korupsi Jembatan Sungai Enok Indragiri Hilir Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Jembatan Sungai Enok Indragiri Hilir Dilimpahkan ke Pengadilan

Ilustrasi/Pengerjaan Jembatan Sungai Enok Indragiri Hilir, beberapa waktu lalu.

Selasa, 10 April 2018 09:19 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima berkas tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Jembatan Sungai Enok, Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Terdapat tiga orang tersangka dalam perkara ini yang akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Mereka, Direktur PT Ramadhan Raya, Herli Rani, selaku perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok Pada Tahun 2014, ‎mantan ‎Direktur Utama (Dirut) PT Ramadhan Raya, Taufiq selaku perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok Pada Tahun 2013, dan seorang wiraswasta bernama Mifta.

"Sudah kita terima pelimpahan berkasnya dari jaksa Sumriadi," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring, Senin (9/4/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Berkas ketiga tersangka selanjutnya diteruskan ke Ketua PN Pekanbaru guna menyusun majelis hakim, dan menentukan jadwal sidang perdana.

"Majelis hakim yang menyidangkannya sedang disusun, setelah itu nanti akan ditetapkan jadwal sidangnya," lanjut Deni.

Dugaan Tipikor dalam perkara ini, ‎terdapat penyimpangan proyek pelaksanaan pembangunan Jembatan Enok yang pekerjaannya tidak lagi sesuai bestek.

Akibat persoalan itu, menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,1 miliar.

Kegiatan ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Inhil, mulai dari tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014. PT Ramadhan Raya selaku perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp9 miliar lebih berasal dari APBD Inhil. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Inhil
wwwwww