Kementerian LHK dan Bupati Indragiri Hulu Digugat Terkait Izin Pembebasan Hutan

Kementerian LHK dan Bupati Indragiri Hulu Digugat Terkait Izin Pembebasan Hutan

Ilustrasi. (foto: internet)

Senin, 09 April 2018 12:46 WIB
RIAU, POTRETNEWS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bupati Indragiri Hulu (Inhu), dan PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI) didugat Yayasan Riau Madani. Gugatan legal standing didaftarkan ke Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma mengatakan, gugatan itu terkait perizinan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan tahun 2007 lalu, untuk kawasan kebun PT BBSI di Kabupaten Inhu.

Dia menyebutkan, ada 17 poin mendasari gugatan mereka. Salah satunya adalah SK nomor 331 tahun 2002 tanggal 6 November 2002 yang kemudian memunculkan SK Menteri Kehutanan nomor 67 tahun 2007.

”SK Menhut nomor 67 tahun 2007 adalah SK perubahan atas SK sebelumnya yang menerangkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan tanaman PT BBSI dengan areal produksi seluas kurang lebih 13.420 hektar," kata Surya, Ahad (8/4/2018).

Menurut Surya, areal PT BBSI yang diterangkan dalam SK nomor 67 itu berada di kawasan hutan produksi yang masih produktif. Hal itu, kata Surya, jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2007 pasal 38 ayat 3, tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan.

"Dalam pasal tersebut dibunyikan, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, dilaksanakan pada hutan produksi yang tidak produktif. Untuk membuktikan bahwa areal PT BBSI merupakan hutan produktif, kami siap mengajukan sejumlah bukti serta menghadirkan saksi ke persidangan," tandas Surya, dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Surya menjelaskan, dalam gugatan ini ada tiga pihak yang kemudian disebut sebagai tergugat, antara lain Bupati Inhu sebagai tergugat satu, Kemen-LHK sebagai tergugat dua, dan PT BBSI sebagai tergugat tiga.

Sementara itu, Humas PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait saat dikonfirmasi membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut. "Iya benar. Jumat kemarin ada gugatan dari Yayasan Riau Madani yang masuk," katanya.

Saat ini PT BBSI sedang berkonflik dengan masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Aziz, salah seorang perwakilan warga menyambut baik gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Riau Madani tersebut.

"Kami sempat berdiskusi dengan Yayasan Riau Madani terkait penderitaan masyarakat selama ini. Dalam hal ini, masyarakat memang tidak memiliki kaitan dengan Yayasan Riau Madani, namun yayasan itu simpati terhadap penderitaan rakyat," kata Aziz.

Dalam waktu dekat, Aziz mengaku juga sudah menyiapkan gugatan yang akan disampaikan ke PN Rengat. Aziz menerangkan gugatan yang mereka layangkan berbeda dengan gugatan Yayasan Riau Madani. "Yang akan kita ajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum oleh PT BBSI," katanya.

Sengkarut sengketa lahan antara masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga dengan PT BBSI hingga kini masih belum menemukan jalan keluar. Meskipun pihak Pemkab Inhu sudah berulang kali melakukan mediasi, namun hingga kini tidak ada membuahkan hasil. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Lingkungan, Umum, Inhu
wwwwww