Kata Polisi, Vonis Berbeda dari Jasriadi Tidak Berarti Saracen Fiktif

Kata Polisi, Vonis Berbeda dari Jasriadi Tidak Berarti Saracen Fiktif

Jasriadi, pria yang disebut-sebut sebagai pentolan Saracen usai pembacaan vonis di PN Pekanbaru, Riau, Jumat (6/4/2018). (foto: jawapos.com)

Minggu, 08 April 2018 10:21 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kasus penyebaran ujaran kebencian dan isu suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) oleh kelompok Saracen mencapai puncaknya, Jumat (6/4/2018). Jasriadi yang disebut sebagai pentolan kelompok itu divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonisnya melengkapi lima anggota Saracen lainnya yang lebih dulu divonis.

Lima di antaranya telah divonis dengan kasus ujaran kebencian dan SARA. Namun, hanya Jasriadi yang divonis karena ilegal akses. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menuturkan, lima anggota yang telah divonis adalah Rofi Yatsman, Faizal Tonong, Sri Rahayu, Harsono Abdullah dan Asmadewi.

”Kelimanya divonis hakim bersalah dalam kasus SARA,” tegasnya, seperti dilansir potretnews.com dari Jawa Pos.

Vonis kelimanya bervariasi, dari enam bulan hingga 2,6 tahun. Yang paling panjang hukuman penjaranya Harsono Abdullah dengan 2,6 tahun. Sama seperti Jasriadi, dia juga divonis di PN Pekanbaru. ”Yang paling ringan hukumannya Asmadewi, enam bulan dan divonis di PN Jakarta Selatan,” ujarnya.

Dengan vonis tersebut, kelimanya terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 16 UU nomor 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

’’Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan,” jelasnya.

Untuk Jasriadi, lanjutnya, juga divonis bersalah dengan hukuman penjara sepuluh bulan. Meski vonisnya berbeda, menurut Iqbal tetap membuktikan adanya upaya pelanggaran aturan. Yakni, terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan SARA. ”Menyebar hoax juga,” tegasnya.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, vonis berbeda dari Jasriadi tidak berarti Saracen fiktif. Untuk melihat apa yang dikelompok ini, harus dilihat secara utuh dari vonis anggota lainnya. ''Kasus Saracen tidak bisa hanya dilihat dari putusan terhadap Jasriadi. Pada kenyataannya, lima anggota divonis bersalah untuk kasus SARA dan Jasriadi untuk akses ilegal,” paparnya.

Seperti diberitakan, Jasriadi dan lima anggota Saracen ditangkap pada Agustus 2017. Mereka ditangkap secara berantai di sejumlah kota di Indonesia. Dalam operasinya, mereka saling terhubung dalam sebuah grup WhatsApp. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru
wwwwww