Seorang Istri di Rokan Hulu Masuk Bui karena Tertangkap Sembunyikan Narkoba Milik Suami yang Kabur dari Kejaran Polisi

Seorang Istri di Rokan Hulu Masuk Bui karena Tertangkap Sembunyikan Narkoba Milik Suami yang Kabur dari Kejaran Polisi

Seorang wanita berinisial MI, 40, warga Desa Tanjungalam, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul, Rabu (4/4/2018). (foto: jawapos)

Sabtu, 07 April 2018 11:55 WIB
ROKANHULU, POTRETNEWS.com - Malang nian nasib MI, 40. Di saat suaminya, FA, memilih kabur untuk menyelamatkan diri dari kejaran polisi, warga Desa Tanjungalam, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau ini malah tertangkap saat hendak menyembunyikan barang haram milik suaminya. MI yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul saat berada di rumahnya pada Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Rohul, AKBP M Hasyim mengatakan, MI diamankan bersama barang bukti berupa dua kilogram narkoba jenis ganja kering dan tujuh paket diduga sabu-sabu.

"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan penyelidikan," kata Hasyim, Jumat (6/4/2018), dilansir potretnews.com dari jawapos.com.

Kemudian petugas melakukan penggerebakan di rumah MI. Disana petugas mengamankan MI yang pada saat itu diduga berusaha menghilangkan barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia.

"Dia juga ambil dompet warna orange‎ di dapur tempatnya memasak. Saat kita periksa ternyata isi dompet ini berupa alat hisap sabu," jelasnya.

Mendapatkan bukti permulaan yang cukup, petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut dengan disaksikan oleh warga sekitar.

Kemudian petugas menemukan sebuah ember berisi dua paket besar daun ganja kering‎ dan 95 paket narkotika yang diperkirakan beratnya mencapai dua kilogram di bawah jembatan kayu rumahnya.

Selain itu juga ditemukan tujuh paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening di dalam kamarnya, sebuah kaca pirex, empat plastik kosong, dua paket besar sabu-sabu dengan berat sekitar 10,25 gram.

"Kita bawa MI ke Mapolres bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. Sementara suaminya FA sudah kita tetapkan sebagai DPO," tandas kapolres. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Rohul
wwwwww