25 ASN Diperiksa Penyidik Kejaksaan sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bapenda Riau

25 ASN Diperiksa Penyidik Kejaksaan sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bapenda Riau

Ilustrasi.

Sabtu, 07 April 2018 09:33 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa sebanyak 25 aparatur sipil negara (ASN) menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemotongan anggaran di Bidang Pengolahan Data, serta Bidang Pembukuan dan Pengawasan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau. Proses ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti, guna menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan Korps Adhyaksa Riau berdasarkan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Deliana dan Deyu.

Keduanya saat itu masing-masing menjabat sebagai Sekretaris dan Kasubbag Pengeluaran di Dispenda Riau. Kedua pesakitan tersebut kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menunggu vonis hakim.

”Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Di antaranya, para pelaksana perjalanan dinas. Hal ini untuk memastikan kebenaran terkait perjalanan dinas tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Jumat (6/4/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Kasus ini juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar, yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di dua bidang, yaitu Bidang Retribusi dan Pajak, di Dispenda Riau. Ketiganya juga telah dijebloskan ke tahanan dan menjalani proses tahap II.

Dalam sprindik baru tersebut, penyidik juga memeriksa PPTK dan KPA sebagai saksi. ”Ada PPTK, KPA, ada beberapa pelaksana perjalanan dinas,” lanjutnya.

Kendati telah memintai keterangan banyak pihak, penyidik Pidsus Kejati belum menetapkan teraangka baru dalam proaes penyidikan ini. Penyidikan baru sebatas penyidikan umum, ditemukannya sebuah tindak pidana.

"Ini masih penyidikan umum. Kita masih berupaya mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," lanjutnya.

Berdasarkan surat dakwaan terhadap terdakwa Deliana dan Deyu diketahui dari total kerugian negara sebesar Rp 701.227.897 diantaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk keduanya. Deyu diduga menikmati sebesar Rp 204.986.800, Deliana Rp 45.000.000, DERp 72.020.000, SFM Rp 1.150.000, Tm Rp 12.221.000, DAY Rp 104.900.445, RD, Rp 87.779.281, AU Rp 99.113.653, Ya, Rp 35.869.700, dan SA Rp 38.187.018.

Dugaan korupsi ini bermula dari adanya pemotongan saat bidang-bidang mengajukan Uang Persediaan (UP) dan GU (Ganti Uang) keuangan sebesar 10 persen diduga berdasarkan perintah Deliana dan Deyu. Sejatinya uang itu diperuntukan untuk pegawai dalam rangka perjalanan dinas dalam daerah. Ternyata di bidang itu juga dilakukan pemotongan kembali. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp1,23 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww