Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Jadi ”Perisai” Kades Kotagaro Kampar Tetap Jalankan Tugas meski Sudah Tersangka Surat Palsu

Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Jadi ”Perisai” Kades Kotagaro Kampar Tetap Jalankan Tugas meski Sudah Tersangka Surat Palsu

Ilustrasi.

Jum'at, 06 April 2018 13:46 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Penetapan tersangka Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, IS telah diketahui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Riau. Namun IS belum dapat dinonaktifkan. Kepala DPMD Kampar, Febrinaldi Tridarmawan mengatakan, penonaktifan kades yang tersandung kasus hukum telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015.

Diketahui, produk hukum ini telah diubah menjadi Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Seorang kades dapat diberhentikan sementara kalau sudah berstatus terdakwa," ungkap Febri, sapaan akrabnya, Jumat (6/3/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com

Merujuk pengertiannya dalam Permendagri ini, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan. Febri tak memberi keterangan lebih jauh soal status hukum IS. "Sejauh ini, itu dulu informasi tentang Kepala Desa Kotagaro," katanya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar
wwwwww