Polda Riau Masih Simpan Inisial Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis Jilid II

Polda Riau Masih Simpan Inisial Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis Jilid II

Ilustrasi.

Kamis, 05 April 2018 14:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Hibah Bansos Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tahun 2012. Penyidikan dilakukan pascaterungkapnya fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus yang sama dengan sejumlah terdakwa, termasuk dua orang mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, dan Heru Wahyudi.

Kasus ini juga menyeret mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh ke penjara.

"Sudah ada penetapan tersangka, sudah terbit SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, red). Dua orang tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Kamis (5/4/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri.

Ahli dimintai keterangannya perihal penyaluran dana bansos dan hibah. Ini dilakukan guna mengetahui prosedur yang dilakukan saat penyaluran dana itu oleh Pemkab Bengkalis saat terjadinya tindak pidana.

"Pemeriksaan ahli dari Kemendagri, itu Dirjen Perbendaharaan Negara," lanjutnya.

Sementara, terhadap kedua tersangka, penyidik belum melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Inisialnya nanti dulu, karena belum dipanggil diperiksa sebagai tersangka," tandasnya.

Sementara itu, kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf, mantan Bupati Herliyan Saleh, dan legislator DPRD Kabupaten Bengkalis. Mereka antara lain, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo, serta Rismayeni. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Bengkalis, Riau
wwwwww