Home > Berita > Riau

Bareskrim Polri Pastikan Permen yang Dikonsumsi Balita di Kepulauan Meranti Bukan Narkoba

Bareskrim Polri Pastikan Permen yang Dikonsumsi Balita di Kepulauan Meranti Bukan Narkoba

Ilustrasi narkoba.

Kamis, 05 April 2018 18:43 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto memastikan permen yang dikonsumsi balita di Riau tidak mengandung narkoba. Kepastian ini didapat setelah Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Riau memeriksa ulang urine dan permen yang dikonsumi.

"Negatif hasilnya BPOM, Puslabfor juga. Sampel makanan, darah dan urine juga negatif," beber Eko di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).

Eko menyebut pengujian urine bukan hanya dilakukan kepada balita tetapi juga kepada ibunya. Hasilnya sama, urine si ibu negatif narkoba.

Terkait hal itu, Eko mengaku sudah memerintahkan Direktur dan Kasat Narkoba setempat untuk berkoordinasi dengan Kepala Rumah Sakit Meranti. Tempat dilakukannya pemeriksaan pertama dengan hasil positif narkoba.

"Saya suruh minta alat tes urine yang digunakan RSUD Meranti supaya kita bisa ketahui itu laik pakai atau tidak," imbuh dia, dilansir potretnews.com dari medcom.id.

Eko menyebut, terkait adanya perbedaan tes urine ini, perlu dilakukan pemeriksaan pada orangtua balita untuk memastikan makanan lain yang dikonsumsi. Dia menduga si balita mengonsumsi makanan lain sebelum memakan permen.

"Siapa tahu dia minum obat batuk, obat sakit paru-paru. Itu kan mengandung zat narkotika juga. Yang jelas, permen itu tidak mengandung narkotika," tandas dia.

Senada, Kepala BPOM Penny K. Lukito menegaskan permen yang dikonsumsi tidak mengandung narkoba. Hal itu didapat usai pemeriksaan permen oleh Balai BPOM Pekanbaru, Riau bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Polres Kepulauan Meranti.

"Sampel permen yang dikonsumsi anak balita dan ibu tersebut telah diuji di laboratorium BPOM di Pekanbaru, dengan hasil negatif narkoba," tutur Penny.

Lebih lanjut, permen yang dikonsumsi balita berinisial CS itu sudah terdaftar di BPOM. "Izin edar diterbitkan BPOM RI setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk termasuk proses produksi serta labelnya," papar dia.

Sebelumnya, pada 31 Maret 2018, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan laporan dari Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Hariono terkait adanya balita berusia 3,8 tahun dan ibunya yang merasa mual dan tidak dapat tidur. Ketika dilakukan tes urine dan darah di Rumah Sakit Meranti, hasilnya positif mengandung amphetamin dan methamphetamine.

Namun, setelah dilaporkan ke Polres dan dilakukan pemeriksaan kembali, ternyata hasilnya negatif. Akibat hasil pemeriksaan yang berbeda tersebut, dilakukan kembali pemeriksaan urine di Jakarta dan pemeriksaan permen di BPOM Riau. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Meranti, Umum
wwwwww