Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Korupsi Rp30 Juta Digelar di PN Pelalawan

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Korupsi Rp30 Juta Digelar di PN Pelalawan

Ilustrasi.

Selasa, 03 April 2018 08:11 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sekretaris camat di Pelalawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Pelalawan di Riau. Mantan Kasubag Dinas Kesehatan Pelalawan itu dijadikan tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan pegawai honorer. Sidang praperadilan itu dilaksanakan di PN Pelalawan, Senin (2/4/2018). Gugatan praperadilan ini dilayangkan Abdul Wahab atas statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pelalawan.

"Tadi merupakan sidang perdana yang dihadiri pihak Kejari Pelalawan," kata kuasa hukum Abdul Wahab, Daeng Yusuf, Senin (2/4/2018).

Menurut Yusuf, kliennya mengajukan gugatan praperadilan karena merasa tidak menerima uang Rp 30 juta dalam kasus dugaan sebagai calo untuk menerima tenaga honorer di Dinas Kesehatan Pelalawan.

"Klien saya ditersangkakan dengan dugaan menerima uang Rp 30 juta dari calon tenaga honorer. Dasar itu jaksa menetapkan tersangka pada 1 Maret lalu," tutur Daeng, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Menurutnya, penetapan tersangka itu tidak memiliki bukti yang kuat. Karena itu, tersangka Abdul Wahab mengajukan praperadilan. "Tidak ada bukti kuat klien kami menerima uang tersebut," kata Yusuf.

Daeng menjelaskan kasus ini berasal dari laporan masyarakat. Warga tersebut melapor ke kejaksaan terkait dugaan suap penerimaan tenaga honorer di Dinas Kesehatan Pelalawan pada 2014. Kala itu, tersangka Abdul Wahab menjabat Kasubag di Dinkes Pelalawan. Kini tersangka menjabat sekcam di Bandar Petalangan di Pelalawan.

Ketika di Dinkes Pelalawan, Abdul Wahab diduga melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan jabatan. Dia diduga menerima uang suap untuk penerimaan tenaga honorer atas nama korban Susnita.

Susnita awalnya menemui staf tersangka atas nama Juliana Fitri. Setelah bertemu, Juliana menghubungi pimpinannya, Abdul Wahab, bahwa ada orang yang ingin bertemu.

"Saat itu Juliana menghubungi via telepon bahwa ada orang yang ingin berjumpa. Klien saya hanya bilang, silakan masuk ke ruangannya. Tidak ada kata-kata yang lain," kata Yusuf.

Berdasarkan percakapan telepon seluler itulah, kata Yusuf, Abdul Wahab dijadikan tersangka. Juliana sendiri dalam kasus ini sudah lebih dulu divonis. "Kita melakukan praperadilan, meminta pihak kejaksaan untuk membuktikan klien saya menerima uang Rp 30 juta tersebut," kata Daeng.

Sidang pembacaan gugatan ini dipimpin hakim tunggal Ria Ayu Rosalin. Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Selasa (3/4/2018) dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pelalawan
wwwwww