Home > Berita > Inhil

Pemkab Inhil Rapat Mediasi dengan Sejumlah Perusahaan Telekomunikasi di Jakarta

Minggu, 01 April 2018 06:21 WIB
Advertorial
pemkab-inhil-rapat-mediasi-dengan-sejumlah-perusahaan-telekomunikasi-di-jakartaSuasana Rapat Mediasi Pemkab Inhil dengan sejumlah perusahaan telekomunikasi di Jakarta, Rabu (29/3/2018).
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menggelar rapat mediasi dengan sejumlah pihak perusahaan telekomunikasi guna membahas tunggakan retribusi pengendalian menara di aula rapat Menara Telkomsel, Jakarta, Rabu (29/3/2018). Melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik, Pemkab Inhil meminta tunggakan retribusi menara telekomunikasi tahun 2012, 2013 dan 2014 oleh sejumlah perusahaan telekomunikasi yang bernilai miliaran rupiah.

Hadir dalam rapat, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil, HM Thaher, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Budhi S SH beserta tim, perwakilan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel), serta dari Inspektorat dan Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Inhil.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil, HM Thaher menuturkan, rapat mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya adalah komitmen pembayaran tunggakan retribusi menara telekomunikasi oleh pihak Perusahaan Telekomunikasi terhitung 30 hari kalender pascapertemuan yang menghasilkan kesepakatan.

”Jika dalam batas waktu itu tidak dipenuhi, maka Pemkab Inhil akan menyerahkan proses selanjutnya kepada JPN Kejari Inhil. Kita akan menempuh langkah hukum seandainya pihak perusahaan telekomunikasi wan prestasi atas kesepakatan yang dibuat,” jelas HM Thaher.

Dalam rapat mediasi kala itu, diungkapkan HM Thaher, perwakilan pemilik menara telekomunikasi yang tergabung dalam ATSI dan Aspimtel berjanji untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama Pemerintah Kabupaten Inhil hari ini.

"Kita juga melibatkan ATSI dan Aspimtel untuk mendorong pihak perusahaan pemilik menara telekomunikasi melunasi retribusi yang terhutang, serta mengawal kesepakatan yang telah disepakati bersama," demikian HM Thaher. (adv/diskominfo/suf)

Kategori : Inhil, Umum, Pemerintahan
wwwwww