Home > Berita > Umum

KPK Tetapkan 38 Anggota dan Eks DPRD Sumut Jadi Tersangka Suap APBD, Ada yang Saat Ini Sedang Menjabat DPR & DPD RI

KPK Tetapkan 38 Anggota dan Eks DPRD Sumut Jadi Tersangka Suap APBD, Ada yang Saat Ini Sedang Menjabat DPR & DPD RI

Ilustrasi/Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan. (foto: internet)

Jum'at, 30 Maret 2018 21:52 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan soal surat perintah penyidikan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara atau DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Periode 2009-2014. Dalam surat itu, 38 anggota dan eks Anggota DPRD Sumatera Utara ditetapkan tersangka dalam kasus suap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Iya benar. Saya lupa jumlahnya berapa, tapi beberapa hari lalu saya tanda tangan banyak surat perintah penyidikan untuk Anggota DPRD Sumut," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi melalui pesan pendek, Jumat (29/3/2018).

Sebelumnya, telah beredar foto yang diduga surat KPK terkait dengan penetapan 38 anggota dan eks Anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap Gatot.

Surat bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 itu bertanggal 29 Maret 2018 dan ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman. Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman itu menyebutkan KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pudjo Nugroho. "Iya itu surat pengantarnya," kata Agus saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, dilansir potretnews.com dari tempo.co.

Berdasarkan foto surat KPK yang beredar 38 anggota dan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar.

Selain itu, ada pula nama Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.

Kemudian tertulis pula nama Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan belum dapat berbicara banyak terkait dengan surat yang beredar.

"Sabar ya rekan-rekan, saya masih libur dan Senin baru ke kantor. Tapi saya memang memang sudah tahu informasi ini," ujar Wagirin saat dikonfirmasi pada Jumat (30/3/2018).

Sementara itu, dikutip potretnews.com dari laman wikipedia.org, dari 38 yang ditetapkan tersangka, dua di antaranya sekarang menjadi senator di Senayan.

Mereka yakni Fadly Nurzal (Anggota Fraksi PPP DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP PPP) dan Rijal Sirait (Anggota DPD/MPR RI). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Hukrim
wwwwww