Final, Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat Kepala Daerah

Final, Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat Kepala Daerah

Ilustrasi.

Jum'at, 30 Maret 2018 13:29 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Tenaga honorer kategori 2 (K2) kecewa. Kepastian nasib status mereka tidak ditetapkan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah. Hal itu terkuak saat perwakilan tenaga honorer K2 audensi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Selasa (27/3/2018), di Jakarta.

Ketua Komisi IV Munif yang ikut dalam audiensi mengatakan, pemerintah pusat tidak memperkenankan kepala daerah menerbitkan SK untuk kejelasan status bagi tenaga honorer. Sebab, SK bakal melabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang telah direvisi menjadi PP Nomor 56 tahun 2012 terkati pengangkatan tenaga honorer.

"Informasi dari Kemenpan dan Kemendikbud, tidak boleh ada SK. Dan jika ada daerah yang berani mengeluarkan SK, pada saatnya nanti akan berisiko menimbulkan masalah," kata Munif, Rabu (28/3/2018), dilansir potretnews.com dari medcom.id.

Dia mengatakan, tenaga honorer K2 juga tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Kecuali, jika mereka mengikuti seleksi CPNS secara umum. "Jangan berharap diangkat menjadi PNS tanpa seleksi," tegasnya.

Munif membeberkan, munculnya tenaga honorer K2 karena sebelumnya K1 diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi. Jumlah K1 yang tercatat di Kemenpan kala itu, sebanyak 900 ribu orang. Namun ternyata, masih banyak honorer K1 yang tercecer. Sehingga muncul honorer K2.

Menpan RB pun terkejut dengan jumlah K2 yang membludak. Padahal idealnya jumlah tenaga honorer yang tercecer sekitar 10 persen dari jumlah K1 atau sekitar 90 ribu orang.

"Tapi yang terjadi, munculnya sampai 600 ribu orang. Kemudian Pemerintah Pusat melakukan seleksi khusus, dan yang diterima (menjadi PNS) 200 ribu orang. Setelah itu, pemerintah menganggap sudah tidak ada lagi tenaga honorer, entah K1 maupun K2," ungkapnya.

Menpan, lanjut Munif, melemparkan kesalahan membludaknya tenaga honorer kepada pemerintah kabupaten/kota. Sebab, data tenaga honorer berasal dari pemerintah kabupaten/kota.

Untuk itu, jika masih ada tenaga honorer yang tercecer, maka menjadi tanggung jawab daerah.

"Ada peluang tenaga honorer K2 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Namun, realisasinya menunggu Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Presiden (Perpres)," tegas politisi PKB itu.

DPRD Kabupaten Tegal sempat mendesak agar syarat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak menggunakan SK pengangkatan tenaga honorer. Namun, bisa diganti dengan surat perintah Bupati atau SK dari kepala sekolah. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan, Umum
wwwwww