Jualan Sabu, Amin dan Langganannya Ditangkap Satnarkoba Polres Siak

Jualan Sabu, Amin dan Langganannya Ditangkap Satnarkoba Polres Siak

Barang bukti sabu dan uang hasil penjualan sabu diamankan dari tangan Amin.

Kamis, 29 Maret 2018 09:51 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  : - Petugas Satuan Narkoba Polres Siak menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Dari tersangka Amin (31), Polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,41 Gram dan uang hasil penjualan Rp 1,2 juta.

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (28/3) pukul 21.30 WIB kemaren di Jalan Siak-Bungaraya, Kampung Langkai, Kecamatan/Kabupaten Siak, Riau.

"Awalnya kita mendapat informasi dari warga setempat, bahwa di Jalan Siak-Bungaraya sering dijadikan tempat transaksi sabu. Petugas pun melakukan pengintaian. Kemudian tersangka kami tangkap dan setelah digeledah didapati dua paket sabu seberat 2,41 Gram yang disimpannya di dalam kotak Rokok Magnum Mild," kata Herman kepada potretnews.com, Kamis (29/3/2018).

Dari pengakuannya, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar di Kota Pekanbaru. Warga Kampung Tumang Kecamatan Siak ini juga mengaku sebelum ditangkap telah menjual sabu ke Siswanto, warga Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bungaraya.

"Mengantongi informasi itu, Siswanto akhirnya ditangkap di rumahnya. Saat melakukan penggeledahan didapati enam paket sabu seberat 1,68 Gram dan barang bukti lainnya," ucap Herman.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa dan diamankan di Mapolres Siak guna proses pemeriksaan lebih lanjut. "Kita juga akan berkoordinasi dengan balai POM Pekanbaru untuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sabu ini," kata Herman.*****

Kategori : Peristiwa, Hukrim, Siak, Riau
wwwwww