Kisah Insiden Penyanderaan di Markas Polres Inhu; Bagaimana Tahanan Bernama Alexander Bisa Dapat Senjata Api?
Ilustrasi tindak kejahatan dengan menggunakan senjata api. (iStockphoto) |
Ia mengatakan hingga kini polisi belum berhasil menemukan istri Alex yang disebut berkomplot dengan menyelundupkan senjata api ke ruang tahanan. Namun, Kapolda mengatakan istri Alex berinisial Li tersebut telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)."Istrinya belum dapat. Jadi DPO kita," tuturnya singkat.Upaya kaburnya tujuh tahanan tersebut terjadi pada Selasa, 6 Maret 2018. Saat itu, Alexander bersama enam tahanan lainnya, yakni Hendrio, Fransiskus Hutabarat, Agus Purwa, Dedi Saputra, Agus Sulistio, dan Rian Danika yang merupakan tahanan titipan jaksa berupaya kabur dari Mapolres Inhu.Mereka sempat menyandera personel Polres Inhu yang saat itu sedang berjaga. Upaya para tahanan itu gagal setelah puluhan polisi mengepung Mapolres yang dipimpin Kabags Ops Polres Inhu. Para tahanan berhasil diborgol dan langsung diamankan.Hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan 17 selongsong amunisi Cal 32 serta 10 butir amunisi aktif. Gembok sel juga ditemukan dalam kondisi terbelah dua. ***Editor:
Akham Sophian