Home > Berita > Riau

Kisah Insiden Penyanderaan di Markas Polres Inhu; Bagaimana Tahanan Bernama Alexander Bisa Dapat Senjata Api?

Kisah Insiden Penyanderaan di Markas Polres Inhu; Bagaimana Tahanan Bernama Alexander Bisa Dapat Senjata Api?

Ilustrasi tindak kejahatan dengan menggunakan senjata api. (iStockphoto)

Rabu, 28 Maret 2018 14:48 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Riau menyatakan telah memindahkan Alexander, tahanan kasus narkotika yang berupaya kabur dari Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Indragiri Hulu, ke Mako Brimob di Kota Pekanbaru. Tahanan tersebut berusaha kabur dengan bermodalkan senjata api yang diselundupkan oleh pembesuk ke tahanan. "Dia sudah dipindahkan ke Mako Brimob," kata Kapolda Riau, Irjen Nandang, di Pekanbaru, Selasa (27/3/2018).

Pemindahan lokasi penahanan Alexander, tersangka kasus narkoba yang merupakan polisi yang sudah dipecat itu, dilakukan agar penjagaan dapat lebih maksimal dan mencegah ulah bandar narkoba itu terulang lagi.

Alexander berupaya kabur bersama tujuh tahanan lainnya dari Mapolres Indragiri Hulu awal Maret 2018 lalu. Upaya itu dilakukan ketika Alex, yang merupakan otak rencana pelarian tersebut, memperoleh senjata api dari istrinya saat membesuk dirinya.

Polisi menyebut rencana kabur para tahanan itu telah direncanakan sejak sepekan sebelum aksi mereka dilancarkan. Meski sejumlah tahanan lainnya turut berupaya kabur, Kapolda mengatakan pemindahan hanya dilakukan kepada Alexander.

"Tahanan lainnya tidak, mereka hanya dihasut saja," ujarnya, dilansir potretnews.com dari liputan6.com.

Istri Jadi DPO
Ia mengatakan hingga kini polisi belum berhasil menemukan istri Alex yang disebut berkomplot dengan menyelundupkan senjata api ke ruang tahanan. Namun, Kapolda mengatakan istri Alex berinisial Li tersebut telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Istrinya belum dapat. Jadi DPO kita," tuturnya singkat.

Upaya kaburnya tujuh tahanan tersebut terjadi pada Selasa, 6 Maret 2018. Saat itu, Alexander bersama enam tahanan lainnya, yakni Hendrio, Fransiskus Hutabarat, Agus Purwa, Dedi Saputra, Agus Sulistio, dan Rian Danika yang merupakan tahanan titipan jaksa berupaya kabur dari Mapolres Inhu.

Mereka sempat menyandera personel Polres Inhu yang saat itu sedang berjaga. Upaya para tahanan itu gagal setelah puluhan polisi mengepung Mapolres yang dipimpin Kabags Ops Polres Inhu. Para tahanan berhasil diborgol dan langsung diamankan.

Hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan 17 selongsong amunisi Cal 32 serta 10 butir amunisi aktif. Gembok sel juga ditemukan dalam kondisi terbelah dua. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Inhu, Umum
wwwwww