Berbekal Surat Perintah BPK, Setwan DPRD Pelalawan Tarik Mobil Dinas yang Dipakai Mantan Anggota Dewan

Berbekal Surat Perintah BPK, Setwan DPRD Pelalawan Tarik Mobil Dinas yang Dipakai Mantan Anggota Dewan

Kendaraan dinas yang ditarik Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan disimpan di parkiran kantor.

Rabu, 28 Maret 2018 16:27 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Dalam menanggapi surat dari Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan juga melakukan penertiban aset-aset miliknya, termasuk mobil dinas (mobdin). Sekretariat DPRD melakukan penarikan terhadap beberapa mobdin yang hingga kini masih dikuasai mantan anggota dewan.

Setelah diinventarisir berdasarkan data yang dimiliki, akhirnya diketahui siapa saja bekas wakil rakyat yang masih menggunakan aset pemerintah. Kemudian dikomunikasikan kepada yang bersangkutan agar segera dikembalikan.

"Sesuai data di kami, sudah ada empat unit mobdin yang dikembalikan oleh mantan Anggota DPRD," ungkap Sekretaris DPRD Pelalawan, Tengku Mukhtaruddin, Rabu (2/3/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Mukhtaruddin menjelaskan, penarikan kembali mobdin itu tidak menemui kendala. Sebab pihaknya langsung menunjukan surat dari BPKAD yang berisi arahan dan perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.

Setelah mobil yang dibeli pakai yang negara itu dikembalikan, langsung diserahkan ke BPKAD. "Kalaupun masih da mobil yang dikuasai mantan anggota dewan lainnya, daftar inventarisnya tidak masuk ke kita," tukas Mukhtaruddin yang mengaku sedang dinas luar (DL) ke Batam saat dihubungi.

Seperti diketahui, BPKAD menyurati seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pelalawan agar segera menginventarisir dan menertibkan seluruh asetnya, baik bergerak maupun tak bergerak. Hal itu merupakaan intruksi dari BPK perwakilan Riau saat melakukan pemeriksaan. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww