Home > Berita > Sport

Oegroseno Tuding Munasluber PTMSI Kubu Lukman Edy Ilegal dan Segera Lapor ke Mabes Polri

Oegroseno Tuding Munasluber PTMSI Kubu Lukman Edy Ilegal dan Segera Lapor ke Mabes Polri

Oegroseno (kiri) dan Lukman Edy. Gambar hanya ilustrasi.

Selasa, 27 Maret 2018 04:26 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kemelut dualisme kepengurusan tenis meja antara Oegroseno dan Lukman Edy semakin meruncing. Bahkan Ketua Umum PP PTMSI 2013-2017, Komjen Pol (Purn) Oegroseno menentang keras diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Bersama (Munasluber) PTMSI yang direncanakan di Jakarta, 27-28 Maret 2018.

Bahkan, mantan Wakapolri ini menyebut munasluber yang didukung Ketua Umum KONI Pusat dan Kemenpora itu ilegal.

"Munasluber itu legal. Dan, saya sudah melaporkannya ke Mabes Polri dan juga Presiden Jokowi," ungkap Oegroseno yang dihubungi melalui telepon selular, Ahad (25/3/2018) kemarin, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Dia mengaku tidak habis pikir mengapa pimpinan KONI Pusat tetap memaksakan dilaksanakannya Munasluber PTMSI tersebut, bahkan didukung pula oleh Kantor Menpora.

Istilah Munasluber, kata Oegroseno, tidak ada dalam AD/ART PTMSI, bahkan undang-undang, dan juga tidak diterakan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 274/K/TUN/2015 tertanggal 10 Agustus 2015.

Putusan kasasi MA memperkuat Keputusan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), memenangkan kepengurusan PP PTMSI 2013-2017 pimpinan Oegroseno yang dikukuhkan oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atas kepengurusan PB PTMSI 2014-2018 pimpinan Marzuki Alie, yang dibentuk oleh KONI Pusat.

"Jadi tidak ada istilah munasluber itu," kata Oegroseno, alumnus Akpol 1978 yang kini Wakil Ketua TGUPP (Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangunan) Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Oegroseno, penegasan tentang Munasluber PTMSI itu tidak dituangkan pada pertemuan 23 Oktober 2017 di Kantor Kemenpora.

Dari dokumen yang diperoleh, pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi kepada Menpora Imam Nahrawi untuk menindaklanjuti putusan kasasi MA yang memenangkan kepengurusan PTMSI Oegroseno dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pertemuan pada 23 Oktober 2017 itu sendiri dituangkan Menpora Imam Nahrawi dalam secarik nota dinas resmi dengan tulisan "Kesepakatan Para Pihak untuk Menyerahkan Penyelesaian Masalah Dualisme PTMSI pada Menpora", yang ditandatangani oleh Menpora Imam Nahrawi, Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman, Ketua KOI Erick Thohir, Ketum PP PTMSI Oegroseno dan Ketua Harian PB PTMSI, Anton Suseno.

"Itu kan hanya kesepakatan untuk penyerahan penyelesaian dualisme kepengurusan pada Pak Imam Nahrawi selaku Menpora, bukan kesepakatan untuk digelarnya Munasluber PTMSI," tegas Oegroseno.

Ketua Tim Sembilan Kemenpora pada 2015 itu yang merekomendasikan kepada Menpora Imam Nahrawi agar pemerintah membekukan PSSI- ini mengakui bahwa kepengurusan PP PTMSI 2013-2017 yang dipimpinnya memang selesai pada Oktober 2017.

Namun, tuturnya, pada 28 Oktober 2017 PP PTMSI yang dipimpinnnya melaksanakan Rakernas ke-2 di Batam yang dihadiri oleh 26 Pengprov PTMSI dengan subtansi menunda jadwal Munas PTMSI tersebut.

Rakernas yang diadakan setelah pertemuan di Kantor Menpora itu juga merekomendasikan agar KONI Pusat lebih dulu mengukuhkan kepengurusan PP PTMSI yang diketuainya, dan setelah itu baru kemungkinan membahas diadakannya munas bersama PTMSI. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Sport, Umum
wwwwww