Caleg dan Calon Kepala Daerah Perlu Pahami UU Tipikor sebagai Bekal agar Nantinya Terhindar dari Pusaran Korupsi

Caleg dan Calon Kepala Daerah Perlu Pahami UU Tipikor sebagai Bekal agar Nantinya Terhindar dari Pusaran Korupsi

Ilustrasi.

Jum'at, 16 Maret 2018 08:28 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengingatkan agar para calon legislatif dan calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 untuk memahami hal-hal yang tercantum dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal itu ditujukan sebagai bekal agar nantinya mereka terhindar dari pusaran korupsi.

”Karena tahap pertama, para caleg atau bahkan calon kepala daerah itu perlu mengetahui batas-batas yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan sesuai UU Tipikor," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3/2018) malam.

Salah satu yang paling mendasar adalah persoalan gratifikasi. Menurut Febri, para kader partai politik yang mencalonkan diri sebagai caleg dan calon kepala daerah harus memberikan perhatian khusus terhadap penerimaan hadiah dari pihak-pihak tertentu.

"Apakah boleh sebagai penyelenggara nanti menerima sesuatu? Atau kalau diberikan kado atau hadiah yang meskipun tidak meminta apa-apa. Dari yang memiliki konflik kepentingan, mereka harus memahami bagaimana melaporkannya," ungkapnya, dilansir potretnews.com dari kompas.com.

Meskipun gratifikasi ada dalam kategori pencegahan yang dilakukan KPK, Febri juga mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan akan berisiko pada potensi pidana yang cukup berat.

Oleh karena itu, kata Febri, para caleg dan calon kepala daerah perlu dilatih oleh KPK untuk mengetahui cara penanganan penerimaan gratifikasi dan isu-isu korupsi lainnya demi menghasilkan penyelenggara negara yang bersih.

Seperti yang diketahui, setidaknya ada 4 poin pembenahan integritas yang dilakukan bersama oleh KPK dan Parpol. Pertama, soal pendanaan parpol yang perlu disertai dengan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan. Kemudian, sistem rekrutmen pejabat publik melalui parpol.

Selain itu, kaderisasi yang terstruktur dan berjenjang di parpol, serta pengaturan dan penegakan kode etik.

Keterbukaan dan kerja sama semua pihak, baik pemerintah maupun parpol akan sangat memengaruhi keberhasilan program pencegahan yang dicanangkan.

Tujuannya, agar pejabat publik yang terpilih melalui sistem rekrutmen yang baik dalam kepemimpinannya akan amanah, tidak korupsi, dan berorientasi pada kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Umum
wwwwww