Bacagub Sumut JR Saragih Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Kadis Pendidikan DKI

Bacagub Sumut JR Saragih Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Kadis Pendidikan DKI

JR Saragih. (foto: internet)

Kamis, 15 Maret 2018 21:18 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com - Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan legalisir fotokopi ijazah oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara. Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Penyidik Gakkumdu yang mengusut kasus pemalsuan JR Saragih menemukan bukti-bukti yang kuat bahwa legalisir ijazah yang diserahkan JR mendaftar sebagai cagub diduga kuat palsu.

Penetapan status JR sebagai tersangka disampaikan oleh Pengarah Gakkumdu yang juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Andi Ryan di Sentra Gakkumdu, Medan, Kamis (15/3/2018).

"Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan hari ini oleh Gakkumdu, saudara JRS (JR Saragih) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 184 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," kata Andi, dilansir potretnews.com dari cnnindonesia.com.

Penyidik mengklaim telah memiliki bukti untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Penyidik, kata Andi, telah meminta keterangan beberapa saksi diantaranya saksi pelapor, yakni Nurmahadi Darmawan, saksi dari pihak KPU Sumut yang menerima dokumen pencalonan, dan juga Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto.

Menurutnya, objek yang diduga dipalsukan adalah tanda tangan Sopan Adrianto dalam legalisir ijazah milik JR tersebut.

"Yang dipermasalahkan adalah tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto," kata dia.

Selain telah memeriksa Sopan, penyidik juga menurut Andi telah mengambil spesimen tanda tangan Sopan sebagai bukti.

Andi menegaskan bahwa sejauh ini, JR menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. "Sementara ini, iya. Kita bukan mempermasalahkan siapa yang melegalisir, tetapi siapa yang menggunakan," jelasnya.

Dugaan penggunaan legalisir palsu ini diadukan oleh Nurmahadi Darmawan, seorang pengacara yang juga warga Medan.

Dalam laporannya, Nurmahadi menyerahkan salinan surat Sekretaris Dinas DKI Jakarta yang sebelumnya menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.

JR Saragih adalah bakal cagub yang diusung Demokrat, PKB, dan PKPI bersama cawagub Ance Selian. Pasangan ini tidak ditetapkan oleh KPU Sumut sebagai pasangan cagub dan cawagub karena legalisir ijazah yang diserahkannya tidak diakui.

Sementara itu, kuasa hukum JR Saragih Ikhwaludin Simatupang yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui penetapan kliennya sebagai tersangka. "Saya konsultasi dulu dengan Pak JR untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Umum
wwwwww