Home > Berita > Riau

Wakil Ketua DPR RI: Permudah Izin Pekerja Asing Rendahan Bisa Dituduh Langgar UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Pekerja Migran

Wakil Ketua DPR RI: Permudah Izin Pekerja Asing Rendahan Bisa Dituduh Langgar UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Pekerja Migran

Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China menjalani pemeriksaan di Polsek Cigudeg, Bogor, 3 Agustus 2017. Ada 38 WNA yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dokumen, tetapi 14 WNA dilepaskan karena memiliki dokumen lengkap. (foto: tempo.co)

Selasa, 13 Maret 2018 10:25 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menilai rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempermudah izin tenaga kerja asing akan melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Pekerja Migran yang melindungi pekerja lokal dari ekspansi pekerja asing. Menurut dia, langkah Jokowi akan membebaskan pekerja asing dengan kriteria rendah masuk ke Indonesia dan merugikan pekerja dalam negeri.

”Pemerintah bisa dituduh melanggar UU itu, karenanya harus dihentikan,” kata Fahri, Rabu (7/3/2018), dilansir potretnews.com dari tempo.co. Undang-undang telah menegaskan tak sembarang orang bisa bekerja di Indonesia.

Pekerja asing, kata Fahri, dituntut memiliki kemampuan tinggi. ”Syaratnya bisa berbahasa Indonesia dan bisa mengajarkan keahliannya kepada pekerja Indonesia.”

Dalam pengantar rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi meminta agar izin dan prosedur penggunaan tenaga kerja asing dipermudah. Menurut Fahri, urusan mengenai rencana pengajuan tenaga kerja asing, izin mempekerjakan tenaga kerja asing hingga kartu izin tinggal terbatas bisa diselesaikan lebih cepat dan berbasis online serta terintegrasi antarkementerian.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan salah satu yang direncanakan pemerintah untuk mempermudah izin itu adalah menghapus syarat rekomendasi dari kementerian atau lembaga tertentu. Namun, Hanif mengatakan pemerintah juga akan memperketat pengawasannya. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww