Home > Berita > Umum

Tersangka Dugaan Korupsi Dishut Kampar Dilimpahkan Polda Riau ke Jaksa

Tersangka Dugaan Korupsi Dishut Kampar Dilimpahkan Polda Riau ke Jaksa

Ilustrasi.

Selasa, 13 Maret 2018 13:33 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau, Selasa (13/3/2018) melakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kampar. Tahap II dilakukan terhadap tersangka Muhammad Syukur yang merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kampar, serta Dedi Gusman selaku mantan bendahara pada dinas itu.

"Kita serahkan kepasa jaksa setelah berkasnya dinyatakan lengkap. Tersangkanya ada dua, eks kepala dinas dan bendahara. Inisialnya MS, dan DG," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, didampingi Kasubdit III Tipikor, AKBP Dasmin Ginting kepada wartawan.

Dugaan korupsi ini terjadi pada Anggaran perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 6,3 Juta lebih, dan DPPA SKPD tahun 2015 senilai Rp 2,22 miliar.

Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,68 miliar lebih. "Berdasarkan perhitungan audit BPKP tanggal 5 oktober 2017," tegasnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Dugaan korupsi ini ditangani penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau sejak tahun 2016 silam. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Kampar, Riau
wwwwww