Home > Berita > Rohul

Kompolnas Minta Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Pemintaan ”Uang Damai” oleh 3 Oknum Polisi kepada Pemakai Narkoba

Kompolnas Minta Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Pemintaan ”Uang Damai” oleh 3 Oknum Polisi kepada Pemakai Narkoba

Ilustrasi.

Senin, 12 Maret 2018 12:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) meminta Polda Riau untuk mengusut tuntas dugaan permintaan ”uang damai” yang dilakukan oleh tiga orang oknun Ditres Narkoba Polda Riau terhadap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika, AH, di Kabupaten Rokan Hulu. Jika benar ada pemerasan dan tindak kekerasan yg diduga dilakukan oknum kepolisian, maka harus diusut tuntas dan bagi yang bersalah harus dihukum. Adalah sangat memalukan jika anggota melakukan pemerasan kepada masyarakat," kata Komisioner Kompolnas, Poengki Indarti, Ahad (11/3/2018).

Kasus ini menjadi preseden buruk terhadap kepolisian, terlebih menurutnya terjadi dalam upaya pemberantasan narkotika yang menjadi musuh besar bangsa Indonesia.

"Apalagi pemerasan tersebut diduga dilakukan terkait penyalahgunaan narkoba. Narkoba adalah masalah yang serius bagi negara kita. Oleh karena itu harus ada proses hukum bagi orang yang diduga menyalahgunakan narkoba, bukannya menjadikannya sebagai sasaran untuk mendapatkan uang," urainya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Proses lanjut terhadap oknum yang diduga melakukan pemerasan (jumlahnya mencapai Rp200 juta, red) wajib dilakukan. Proses hukum dan membongkar kebeenaran persoalan ini menjadi hak yang wajib untuk membersihkan institusi Polri.

"Demi profesionalitas Polri, proses pemeriksaan terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran harus tegas. Hal ini sebagai efek jera bagi oknum pelaku, dan pelajaran bagi yang lain untuk tidak meniru atau mengulangi hal tersebut," tandas Indarti.

Proses tindaklanjut atas kejadian ini menurutnya ada beberapa hal, pertama memastikan betul apakah korban, AH merupakan orang yang menyalahgunakan narkoba. Statusnya juga harus jelas, apakah pemakai, atau pengedar dan bandar.

Selain itu, kepolisian juga harus menjatuhkan atau menyidik korban jika memang ia tersangka penyalahgunaan barang haram itu.

"Kemudian terkait anggota yang diduga memeras dan melakukan tindakan kekerasan, harus diperiksa benarkah ada perintah tangkap dan tahan, benarkah ada perlawanan sehingga harus diambil tindakan tegas aparat, selain itu, benarkah aparat minta uang dan benarkah setelah uang diterima, lalu orang yang diduga penyalahguna narkoba malah dilepas," ujarnya menegaskan proses hukum yang harus dilaksanakan dalam perkara ini.

Lebih lanjut ia meminta unit Popam dan Reskrim Polda Riau menyelidiki persoalan ini, serta menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pidana tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohul, Riau, Umum, Hukrim
wwwwww