Home > Berita > Rohul

Tiga Oknum Polisi di Riau Ditahan karena Diduga Minta ”Uang Damai” Rp200 Juta kepada Pemakai Narkoba

Tiga Oknum Polisi di Riau Ditahan karena Diduga Minta ”Uang Damai” Rp200 Juta kepada Pemakai Narkoba

Ilustrasi.

Sabtu, 10 Maret 2018 15:51 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Daerah Riau menangkap tiga anggotanya lantaran memeras warga yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan memintai uang mencapai Rp200 juta. Ketiganya kini sudah ditetapkan tersangka. "Iya sudah ditangkap, sudah ada barang bukti pasti jadi tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Nandang.

Ia menuturkan, saat ini ketiga anggota polisi masing-masing berinisia Brigadir H, 33, Brigadir RE, 33dan Bripda JFS 24, telah ditahan di Polres Rokan Hulu.

Secara tegas, kapolda mengatakan bahwa ketiganya dijerat dengan pidana umum atas tindakan menyalahgunakan wewenang serta dugaan pemerasan kepada sejumlah warga di Kabupaten Rokan Hulu.

"Kita proses pidana umumnya, penyalahgunaan wewenang dan pemerasan," ujarnya, dilansir potretnews.com dari metrotvnews.com.

Kasus yang menyeret tiga penegak hukum tersebut berawal saat tiga polisi yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Riau menggerebek terduga penyalah guna narkoba di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada pertengahan Februari 2018. Ketiganya saat itu menyasar seorang warga berinisial AH alias Alam, laki-laki terduga penyalah guna narkoba berusia 41 tahun.

Saat operasi penggerebekan berlangsung, ketiga polisi itu diduga kuat melakukan tindakan yang tidak sepantasnya. Di antaranya memborgol sejumlah saksi, menodongkan senjata hingga menembak kaki Alam hingga yang bersangkutan pingsan.

Alam yang ditembak pada bagian kaki hingga pingsan sempat dirawat di Rumah Sakit Awal Bross Rokan Hulu. Saat di rumah sakit tersebut, diduga unsur penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dilakukan ketiganya.

Ketiga polisi meminta uang kepada keluarga korban, termasuk ibu korban yang saat itu turut ke rumah sakit. Berdasarkan informasi kepolisian, keluarga korban sanggup membayar uang sebesar Rp200 juta, dari nilai awal yang diminta sebesar Rp250 juta.

Aksi koboi ketiga oknum itu kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polres Rokan Hulu. Selanjutnya, ketiga polisi yang masih berusia muda tersebut ditangkap medio pekan ini dengan barang bukti satu pucuk senjata air soft gun, dua gelang emas senilai Rp30 juta, serta uang tunai sebesar Rp73,5 juta.

Kapolda mengatakan, ketiga oknum tersebut bersalah dengan tiga tuduhan. Pertama penyelahgunaan wewenang, kemudian pemerasan serta terakhir tidak melanjutkan kasus yang ditanganinya.

Untuk itu, Kapolda menuturkan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk turut mendalami keterangan korban agar kasus itu terungkap secara jelas. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohul, Riau, Umum, Hukrim
wwwwww