Setelah Pabriknya yang di Kampar Laku Dilelang Rp40 Miliar, Aset Korupsi Nazarudin yang di Jakarta Dihibahkan ke Polri

Setelah Pabriknya yang di Kampar Laku Dilelang Rp40 Miliar, Aset Korupsi Nazarudin yang di Jakarta Dihibahkan ke Polri

M Nazaruddin.

Kamis, 08 Maret 2018 09:47 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan aset rampasan dari tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP korupsi Muhammad Nazaruddin dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang terlibat kasus suap. Aset rampasan itu diberikan Kamis (7/3/2018) kepada Polri dan dihadiri oleh pimpinan KPK.

"Dari agenda Rakernis Bareskrim 2018 di Hotel Mercure, Ancol, direncanakan akan dilakukan penyerahan barang rampasan dari kasus Nazaruddin dan Fuad Amin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Rabu (7/3/2018), dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Febri mengungkapkan, aset Nazaruddin yang dihibahkan berupa dua bidang tanah dan bangunan seharga Rp 12,4 miliar yang bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C No 15 Kelurahan Pulo, Jakarta Selatan. KPK memberikan aset tersebut guna mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Sebelumnya, aset Nazaruddin yang telah dihibahkan ke negara sendiri adalah tanah dan bangunan di Pancoran, Jakarta Selatan, senilai Rp 24,5 miliar yang diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Ada pula aset yang dilelang, seperti beberapa mobil dan pabrik kelapa sawit di Kampar, Riau, yang laku sekira Rp40 miliar. Namun ada beberapa aset Nazar dikembalikan kepadanya.

"Barang rampasan ini kita harapkan bisa digunakan juga nantinya jadi indikator utamanya adalah apakah barang tersebut bisa digunakan oleh instansi yang terkait yang paling utama adalah instansi penegak hukum atau yang menjalankan yang mendukung fungsi penegakan hukum," tutur Febri.

Untuk perkara Fuad Amin, aset yang dihibahkan adalah unit mobil Kijang Innova XW43 tahun 2010 dan digunakan oleh Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Hibah barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Sebagai informasi, Aset Fuad yang dirampas negara senilai Rp 414 miliar. Fuad terbukti melakukan korupsi APBD lebih dari Rp 300 miliar, dam menerima suap dari PT MKS lebih dari Rp 18 miliar serta jual-beli jabatan lebih dari Rp 20 miliar. Fuad juga memiliki banyak mobil karena pencucian uang.

"Kasus buat Amin diserahkan ke Polres Tana Toraja mobil ini rencanakan digunakan sebagai bagian dari pendukung pelaksanaan tugas kepolisian," ujar Febri.

Febri menjelaskan, prinsip dasar penghibahan ini merujuk kepada putusan pengadilan yang mengatakan sebuah barang yang dirampas harus masuk ke kas negara.

"Itu prinsip dasarnya masuk negara itu bisa menjadi barang milik negara bisa juga ditindaklanjuti dengan lelang dan uangnya masuk negara kemudian kita proses ke kementerian Keuangan tentu ada koordinasi antara KPK dengan kepolisian atau instansi lain yang membutuhkan itu," terang Febri.

Terkait hal ini, KPK juga berkoordinasi dengan Kejaksaan. KPK memandang wisma wisma bekas pelaku koruptor di daerah dapat dihibahkan kepada penuntut umum untuk membantu penanganan korupsi di daerah.

"Karena pengadilan Tipikor itu kan hanya ada di provinsi ya. Jadi ketika misalnya korupsi terjadi di sebuah kabupaten kota bukan di provinsi maka perlu tempat menginap perlu fasilitas dan yang lain-lainnya nya," pungkas mantan aktivis ICW itu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar, Riau
wwwwww