Pura-pura Minta Obat Salep kepada Petugas, Tahanan Polres Indragiri Hulu Ini Coba Bawa 6 Rekannya Kabur Bersenjatakan Pistol dari Istri

Pura-pura Minta Obat Salep kepada Petugas, Tahanan Polres Indragiri Hulu Ini Coba Bawa 6 Rekannya Kabur Bersenjatakan Pistol dari Istri

Ilustrasi.

Rabu, 07 Maret 2018 20:38 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Tujuh tahanan yang mendekam di balik jeruji besi Mapolres Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, berusaha melarikan diri dari sel, pada Selasa (6/3/2018) sekira pukul 16.30 WIB. Bahkan, para tahanan tersebut sempat menyandra seorang petugas Kepolisian yang tengah berjaga dan menodongnya dengan senjata api.

Beruntung aksi tujuh tahanan itu berhasil digagalkan oleh personel polisi lainnya.

Kapolda Riau Irjen Nandang menyatakan, tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini. ‎"Kalau sengaja tidak mungkin, pasti kurang cermat saja," ungkap Nandang, Rabu (7/3/2018) sore, dilansir potretnews.com dari jawapos.com.

Dia menjelaskan, insiden itu dilakukan oleh tujuh orang tahanan titipan jaksa atas kasus narkotika. Ketujuh orang tersebut ialah, Alexander; Fransiskus; Agus Purwa; Hendrio; Dedi Saputra; Agus Sulistio dan Rian Andika.

‎Dalam modusnya, mereka meminta obat salep untuk penyakit kulit kepada petugas jaga Bripda Damendra Cendana. Ketika Bripda Damendra memberikan obat tersebut, salah seorang tahanan bernama Hendrio langsung menarik tangan petugas tersebut yang diikuti oleh lima tahanan lainnya.

Sementara itu, Alexander yang juga merupakan mantan anggota polisi menodongkan senpi kepada Bripda Damendra dan meminta kunci sel tahanan kepadanya.

Namun saat itu, Bripda Damendra menjawab kalau kunci tidak dipegang olehnya. Ia pun berusaha melepaskan diri dari para tahanan itu sambil berteriak minta tolong kepada personel lainnya yang ada di luar.

"Mendengar teriakan, tiga personel yang berada di ruang berbeda langsung mendatangi sel tahanan dan melakukan koordinasi dengan personel lainnya. Alhasil, belasan polisi pun berupaya melakukan tindakan yang sigap," jelas Irjen Nandang.

Melihat ruangan telah dipenuhi belasan polisi, Alex pun berupaya kabur dengan menembakkan senpi ke gembok. Ketika Alex mengisi ulang pelurunya, Bripda Damendra pun langsung meloloskan diri. Tentu saja waktu itu dimanfaatkan oleh para personel lain untuk mengamankan para tahanan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan kalau gembok sudah terbelah dua. Selain itu juga terdapat 17 selongsong amunisi Caliber 32 serta 10 butir amunisi aktif‎. Hasil pemeriksaan, diduga senpi didapat dari istri Alexander.

"Istri pelaku sudah pasti akan diperiksa. Sekarang masih dalam penyelidikan," sebutnya.

Sementara itu, diketahui bahwa Alex juga pernah berupaya melarikan diri sebelumnya. Saat itu yang bersangkutan ditahan di Lapas Rengat.

"Alex mantan polisi dan pernah kabur dari Lapas Rengat.‎ Dia jalani hukuman 15 tahun tapi belum habis masa hukuman, sudah buat baru lagi," papar Irjen Nandang.

Guna mengantisipasi kejadian tersebut agar tidak terulang, Kapolda Riau mengimbau anggotanya untuk lebih teliti dan meningkatkan keamanan terutama saat jam besuk para tahanan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Peristiwa, Umum, Inhu, Riau
wwwwww