Terbukti Merugikan Negara dalam Kasus Pengadaan Mebeler, Eks Kadisdik Kampar Hanya Divonis 16 Bulan

Terbukti Merugikan Negara dalam Kasus Pengadaan Mebeler, Eks Kadisdik Kampar Hanya Divonis 16 Bulan

Ilustrasi.

Selasa, 06 Maret 2018 07:20 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis 16 bulan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Kampar Nasrul Zein. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp393.886.650. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Kampar.

Nasrul Zein dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara pada kegiatan pengadaan peralatan atau mubeler sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Kampar.

"Menjatuhkan vonis hukuman 16 bulan penjara terhadap terdakwa Nasrul Zein, serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Arifin, Senin (5/3/2018), dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Selain Nasrul, hakim juga memvonis Zulkarnaini, selaku kontraktor pelaksana dengan hukuman 2 tahun 9 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

"Pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Zulkarnaini sebesar Rp391.392.650 atau dapat diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun," kata Arifin dalam amar putusan yang terpisah.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, JPU Kejari Kampar menuntut Nasrul Zein hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan

Sedangkan Zulkarnaini, dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Sementara kerugian negara dibebankan kepada Zulkarnain dengan membayar kerugian negara sebesar Rp 391 juta subsider 2 tahun.

Nasrul Zein dan Zulkarnani dihadirkan kepersidangan atas dakwaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan atau meubeler untuk sekolah tingkat SD dan SMP se-Kampar.

Berawal, tahun 2015. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, mendapat dana yang bersumber dari APBD Kampar sebesar Rp 3.335.632.000, untuk pengadaan meubeler sekolah SD dan SMP.

Sebenarnya proyek ini dimenangkan oleh PT Widya Karya selaku pemegang kontrak. Namun, proyek ini malah dikerjakan oleh perusahaan lain, yang dijalankan Zulkarnaini. Setelah dilaksanakan, proyek pengadaan meubeler ini tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Akibatnya negara dirugikan Rp 393.886.650.

Kasus ini juga menyeret Arif Kurniawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut. Arif sendiri telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar, Riau
wwwwww