Dua Orang Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap, Pengendalinya Si ”Pak Cik” WN Malaysia yang Ditahan di Lapas Bangkinang

Dua Orang Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap, Pengendalinya Si ”Pak Cik” WN Malaysia yang Ditahan di Lapas Bangkinang

Ilustrasi.

Jum'at, 02 Maret 2018 11:35 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Empat orang sindikat narkoba jaringan Lembaga Permasyarakatan ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Keempat pelaku inisial MES, EW, SY dan MN alias Pak Cik. Sabu itu didapat dari luar negeri, pengendalinya adalah Pak Cik, Warga Negara Malaysia.

"Dua tersangka di antara mereka merupakan narapidana Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar, yakni Pak Cik dan SY," ujar Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Riau, Kompol Andi, Kamis (1/3/2018), dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Menurut Andi, peran Pak Cik dan SY sangat penting dalam sindikat peredaran sabu jaringan Lapas tersebut. Barang bukti yang ditemukan petugas cukup banyak dan bernilai miliaran rupiah.

"Total barang bukti dari tangan para tersangka sekitar 1 kilogram sabu. Dugaannya, sabu ini diperoleh dari luar negeri. Jadi ini juga jaringan internasional," ucap Andi.

Pengungkapan sindikat narkoba ini berawal dari ditangkapnya dua pria yang merupakan kaki tangan para narapidana itu. Awalnya polisi menangkap MES saat akan transaksi di pinggir jalan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Begitu akan transaksi, polisi meringkus mereka.

"Saat itu tersangka ini membawa ransel, lalu kami periksa. Ternyata benar, isinya sabu sekitar 1 kilogram," terang Andi.

Polisi pun menginterogasi MES, lalu dia mengaku akan transaksi sabu itu kepada EW. Kemudian polisi mencari EW dan berhasil menangkapnya. "Nah, tersangka EW ini yang mengakui bahwa dia merupakan kaki tangan narapidana Lapas Bengkinang itu," ucapnya.

Dari pengakuan EW, polisi langsung berkoordinasi dengan sipir dan menggeledah ruang tahanan yang dihuni dua terpidana, MN dan Pak Cik.

"Pak Cik ini warga negara Malaysia. Kami duga dia sebagai pengendali. Saat kami geledah, ditemukan sejumlah ponsel yang digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba tersebut," imbuh Andi.

Sebelumnya, Pak Cik pernah ditangkap jajaran Polres Bengkalis pada 2014 lalu karena kasus narkoba jenis sabu, heroin dan ganja. Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun terhadapnya dan ditahan di Lapas Bengkalis. Setelah 4 tahun masa tahanan, pria usia 50 tahun itu dipindah ke Lapas Bangkinang.

"Dari dalam Lapas dia mengendalikan narkoba. Kami masih mendalami sudah berapa lama dia menjalani aktivitas sindikat narkoba ini, termasuk jaringannya," kata Andi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar, Riau
wwwwww