Sidang In Absentia, Eks Ketua KUD Rahayu Makmur Indragiri Hulu Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Fiktif

Sidang <i>In Absentia</i>, Eks Ketua KUD Rahayu Makmur Indragiri Hulu Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Fiktif

Ilustrasi.

Kamis, 01 Maret 2018 08:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur, Sunardi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (28/2/2018). Dia divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif. Menariknya, terdakwa divonis bersalah dalam persidangan in absentia (tanpa kehadirannya terdakwa).

"Menjatuhkan pidana kurungan 8 tahun penjara," ujar Hakim Ketua, Sulhanudin membacakan vonis di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), RM Yusuf

Selain vonis kurungan penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 200 Juta, subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda Rp2,8 miliar, subsidair 4 tahun penjara.

Dilansir potretnews.com dari tribunnews.com, dugaan korupsi kredit fiktif ini dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukitlipai Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dalam perkara ini, mantan Ketua KUD Rahaya Makmur, Sunardi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Ketua KUD Rahaya Makmur dari tahun 2005 sampai 2012.

Sunardi dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dugaan kerugian negara sekitar Rp 2.805.834.615.

Untuk diketahui, dalam dugaan korupsi ini, pengadilan telah memvonis ‎mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Negara Indonesia (BNI) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Yanisman Bisran. Dia dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan).‎ Ia merupakan tersangka awal dalam perkara sama yang twrlebih dulu telah menjalani sidang.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dalam putusan majelis hakim kala itu, Yanisman tidak membayar uang pengganti kerugian negara, karena uang itu dibebankan kepada mantan Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Inhu, Riau
wwwwww