Penyidik Kejaksaan Temukan Ada Penyimpangan, Proyek Sarana dan Prasarana Dispora Riau Naik ke Tahap Penyidikan

Penyidik Kejaksaan Temukan Ada Penyimpangan, Proyek Sarana dan Prasarana Dispora Riau Naik ke Tahap Penyidikan

Ilustrasi.

Kamis, 01 Maret 2018 16:26 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi di proyek sarana dan prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Perkara ini pun ditingkatkan ke penyidikan untuk mengetahui siapa oknum yang paling bertanggung jawab. Peningkatan perkara ke penyidikan dilakukan dalam gelar perkara yang digelar, Selasa (27/2/2018).

”Kita sudah lakukan gelar, diputuskan kalau dalam perkara ini ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana,” kata Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH.

Menurut Sugeng, dugaan penyimpangan itu merupakan tindak lanjut temuan BPK terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan kelebihan bayar sebesar Rp3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016 dengan anggaran Rp21 miliar.

"Kita yakini potensi kerugian dalam proyek sarana dan prasarana olahraga tersebut jauh lebih besar dari temuan BPK Riau," kata Sugeng, dilansir potretnews.com dari riauonline.co.id.

Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik sudah memanggil pilihan saksi. Diantaranya Kepala Dispora Riau, Doni Aprialdi, dan mantan Kadispora, Edi Yusti.

Penyidik juga memanggil rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. "Ada sekira 35 orang yang kita panggil saat proses pengumpulan bahan dan keterangan," kata Sugeng.

Penyidik juga berupaya mengembalikan kerugian negara akibat penyimpangan tersebut. "Sudah Rp1 miliar lebih yang dikembalikan ke penyidik," kata Sugeng.

Pengerjakan proyek tersebut dianggarkan dalam APBD Riau 2016. Awalnya dana yang diajukan Rp5 milar tapi dari pokok pikiran di Komisi E DPRD Riau, dana tersebut meningkat jadi Rp21 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww