SIAK, POTRETNEWS.com - Seorang buruh harian diringkus Sat Narkoba Polres Siak di dalam rumahnya Jalan Inpres Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak, Riau pada Rabu (28/2/2018) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Buruh berinisial Y (42) itu ditangkap karena menyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisan, pria ini dikenal sejumlah warga sebagai pengedar sabu di Jalan Inpres Kampung Pinang Sebatang.
Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani mengatakan, berbekal informasi itu petugas melakukan pengintaian di lokasi kejadian."Saat itu pelaku berada di dalam rumahnya. Dan petugas langsung mengamankan pelaku. Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 5 paket sabu," kata Herman Pelani kepada
potretnews.com, Kamis (1/3/2018).Pelaku tidak bisa mengelak, saat 5 paket sabu dengan berat kotor 1,87 Gram disita petugas dari rumahnya. "Saat ini pelaku beserta barang bukti lainnya telah kita amankan di Mako Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Herman. ***