Buronan Kejari Batam Ditangkap Saat Temani Istri Buat Laporan ke Polisi, Terpidana Pernah Banding ke PT Pekanbaru

Buronan Kejari Batam Ditangkap Saat Temani Istri Buat Laporan ke Polisi, Terpidana Pernah Banding ke PT Pekanbaru

Eddy alias Abeng, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, saat digiring di Mapolresta Barelang, Selasa (27/2/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

Rabu, 28 Februari 2018 07:27 WIB
BATAM, POTRETNEWS.com - Eddy alias Abeng, terpidana perkara penipuan dan penggelapan berhasil diamankan Polresta Barelang saat mendampingi istrinya membuat laporan di Kanit 4 Polresta Barelang, Selasa (27/2/2018). Eddy menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam setelah Makamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru dengan hukuman 2 tahun penjara.

”Setelah MA menjatuhkan putusan sejak tahun 2014, terpidana tidak menjalani hukuman. Saat itu juga yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan inilah kami kembali menahan dan menagkap terpidana,” kata Filpan Fajar D Laia, Kasi Pidum Kejari Batam, Selasa (27/2/2018).

Filpan mengatakan, terpidana awalnya di hukum 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam kasus itu, Eddy didakwa tidak membayar barang berupa besi beton yang dipesan PT Sumber Metalindo Utama (SMU) Batam untuk membangun penginapan Orchid Inn I dan II di Pelita.

"Sesuai dengan Delivery Order (DO) antara nomor 001980 tanggal 1 Januari 2010 dengan total tagihan 2.880 dolar Singapura, hingga jatuh tempo, 31 Oktober 2010, juga tidak membayar," katanya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Putusan PN Batam 1 tahun 2 bulan penjara pada 16 April 2013. lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara.

Terpidana terbukti melanggar pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

"Atas putusan PN Batam ini, terpidana kemudian banding ke PT Riau di Pekanbaru," kata Filpan.

Namun, PT Riau justru memperberat hukumannya menjadi 2 tahun, sesuai dengan tuntutan JPU.

"Atas putusan PT itu, terpidana langsung melakukan Kasasi ke MA. Terpidana masih tidak terima karena hukumannya dari 1 tahun 2 naik menjadi 2 tahun," ujarnya.

Usai MA menguatkan PT Riau terhadap hukuman terpidana, Eddy tidak langsung mengikuti perintah MA untuk menjalani hukuman dan yang bersangkutan malah menghilang.

"Sejak tahun 2014, terpidana tidak menjalani hukuman seperti yang diperintahkan MA. Sehingga masuk daftar pencarian orang. Berdasarkan inilah kami kembali menahan dan menagkap terpidana,” ujarnya.

Eddy alias Abeng, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, saat digiring di Mapolresta Barelang, Selasa (27/2/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww