Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Rokan Hilir Ditahan KPK dalam Kasus Proyek IPDN Sumatera Barat

Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Rokan Hilir Ditahan KPK dalam Kasus Proyek IPDN Sumatera Barat

Terlibat korupsi IPDN, KPK resmi menahan Dudy Jocom. (foto: merdeka.com)

Jum'at, 23 Februari 2018 09:12 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan pegawai negeri sipil Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom, tersangka korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011. "Sore tadi dilakukan penahanan untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (22/2).

Febri menyatakan penahanan terhadap Dudy dilakukan demi kepentingan penyidikan untuk 20 hari pertama. Dudy ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini," tuturnya, dilansir potretnews.com dari cnnindonesia.com.

Dudy ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatra Barat tahun 2011, bersama General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sejak Maret 2016.

Dudy adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (PAKPA) pada Setjen Kemendagri 2011.

Berdasarkan perhitungan KPK, negara diduga mengalami kerugian Rp34 miliar dari proyek pembangunan Kampus IPDN senilai Rp125 miliar itu.

Dudy dan Budi Rachmat juga tersangka korupsi pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau tahun anggaran 2011.

Kerugian negara dalam proyek pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hulu itu ditaksir mencapai Rp34 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau, Rohil
wwwwww